MA Mengganjar Tommy dengan Hukuman 18 Bulan Penjara
Berita

MA Mengganjar Tommy dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

Jakarta, hukumonline. Hoki Hutomo Mandala Putra alis Tommy Soeharto agaknya sedang tidak bagus. Nama putra bungsu mantan Presiden Soeharto baru saja dikaitkan dengan aksi peledakan Gedung BEJ. Kini, MA memberikan ganjaran hukuman penjara 18 bulan penjara dalam kasus Goro. Ada apa?

Tri/Muk/APr
Bacaan 2 Menit
MA Mengganjar Tommy dengan Hukuman 18 Bulan Penjara
Hukumonline

Keterangan ini diberikan sendiri oleh penasehat hukum Hutomo Mandala Putra dalam kasus Goro pada Selasa (26/9). Penasehat hukum Tommy baru mendengar bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bersalah dan  dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam kasus ruilslag antara Goro dengan Bulog.

Kasus ini sendiri sebenarnya telah diputus bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 1999. Kasus ruilslag (tukar guling) Goro tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp96 miliar.

Ruilslag itu sendiri terjadi antara 1994-1995. Pada waktu itu, tanah milik Bulog di Kelapa Gading di-ruilslag dengan tanah seluas 115 hektare di Marunda, Jakarta Utara, yang dimiliki Hokiarto.

Namun, ternyata saat pembangunan Goro di Kelapa Gading selesai, tanah yang di-ruilslag di Marunda belum juga selesai dibebaskan. Tanah itu belum balik nama, bahkan baru membayar Rp35 miliar. Dana Rp35 miliar itu sendiri ternyata dipinjam dari Bulog.

Pada persidangan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh majelis hakim Sunarto pada Oktober 1999, majelis hakim membebaskan Tommy Soeharto. Majelis hakim juga membebaskan tersangka lainnya Ricardo Gelael dalam persidangan yang lain, tetapi untuk kasus yang sama.

Saat itu, diperiksa juga Beddu Amang yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Bulog. Namun, Beddu tidak dapat diperiksa karena belum ada izin dari Presiden (B.J. Habibie) karena status Beddu Amang sebagai anggota MPR.

Peninjauan kembali

Majelis hakim yang memeriksa pada tingkat kasasi  untuk kasus Goro dengan tersangka Tommy ini adalah Safiudin Kartasasmita, R Sunu  Wahadi, dan Marnis Kahar.

Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, penasehat hukum Tommy dalam kasus Goro, Nadirman Munir, membenarkan adanya putusan tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas putusan.

Nadirman menyatakan bahwa putusan tersebut lebih didasarkan adanya tekanan politik. Apabila sudah diterima berkasnya, pihaknya akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.

Memang berdasarkan Pasal 263 (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Namun, haruslah diperhatikan bahwa pengajuan PK ini hanya dapat diajukan jika terdapat suatu keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat. Jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan ataupun tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terdakwa akan dijatuhi putusan yang lebih ringan.

Kita tunggu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH. Sesuai dengan pasal 270 KUHAP, jaksa  adalah orang yang akan menjalankan putusan kasasi tersebut jika salinan surat putusan tersebut telah diterimanya. Dan Tommy menunggu eksekusi jaksa.

Tags: