MA Luruskan Kekeliruan Persepsi Kasus Baiq Nuril
Utama

MA Luruskan Kekeliruan Persepsi Kasus Baiq Nuril

MA mempersilakan jika Baiq Nuril mengajukan amnesti atau grasi kepada Presiden Jokowi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD Tahun 1945 disebutkan permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah amnesti/abolisi diterima atau ditolak, terlebih dahulu mendengar pertimbangan atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini (amnesti) bukan kewenangan MA,” lanjutnya. Baca Juga: MK Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti

 

Andi juga meluruskan tudingan jika MA sendiri tidak melaksanakan Perma No. Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dia menerangkan dalam konteks kasus ini, Baiq Nuril sebagai terdakwa, bukan sebagai saksi atau korban.

 

Dalam Perma itu, yang dimaksud dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik hukum sebagai saksi korban atau perempuan sebagai pihak. “Dalam perkara berproses ini, perempuan sebagai terdakwa, bukan sebagai korban. Kalau dia sebagai korban, ya tentunya ada jalur hukumnya, dia (Baiq) bisa melaporkan kepada penyidik polisi,” katanya.

 

Dua perkara berbeda

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah merasa telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Baiq Nuril ini. “Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana yang diatur dalam UU ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang seharusnya dipisah,'' ujar Abdullah dalam kesempatan yang sama.

 

Abdullah menegaskan perkara yang diadili dan telah diputus oleh MA (inkracht) terkait dengan UU ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan. Dalam kasus ini, Baiq Nuril merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

 

”Mau diapakan rekaman itu, itulah tipu muslihatnya. Kenapa orang lain sampai tahu ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi,'' kata Abdullah.

 

Terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, menurut Abdullah, perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan. “Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.

 

Dia enggan menanggapi kemungkinan adanya fakta baru yang diungkapkan dalam perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril. “Saya tidak mau berandai-andai, apalagi itu adalah perkara yang berbeda, mengingat yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus hingga tingkat PK. Sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksualnya. Ini hal yang berbeda dan kekeliruan ini yang menjadi viral,” katanya.

Tags:

Berita Terkait