MA Larang Ambil Foto dan Rekam Persidangan, Ini Kata Dewan Pers
Berita

MA Larang Ambil Foto dan Rekam Persidangan, Ini Kata Dewan Pers

Dewan Pers usul seharusnya yang memberikan izin itu majelis hakim sidang, bukan ketua pengadilan negeri. Tapi, MA memastikan Surat Edaran Dirjen Badilum ini sama sekali tidak melarang para wartawan untuk meliput persidangan, tetapi hanya diatur tata tertibnya. Selanjutnya, teknisnya akan disusun kemudian.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Abdullah menjelaskan surat edaran ini sama sekali tidak melarang para wartawan untuk meliput persidangan, tetapi hanya diatur tata tertibnya saja. “Surat edaran ini pun nantinya masih akan ada pelaksana teknisnya yang akan diatur lebih lanjut,” kata dia.

 

Ditanya aturan teknisnya bagaimana, Abdullah melanujutkan nantinya mungkin saja Dirjen Badilum akan mengatur lebih rinci bagaimana tata caranya secara teknis yang akan diterapkan di setiap peradilan umum seluruh Indonesia. “Atau, surat edaran ini kan diberitahukan kepada seluruh peradilan umum seluruh Indonesia, bisa saja nanti setiap masing-masing peradilan umum berbagai daerah memiliki aturan tata tertib teknisnya masing-masing, namun tetap berpusat pada tata tertib teknis yang diberlakukan Dirjen Badilum,” jelasnya.

 

Dia meminta masyarakat menunggu bagaimana nanti aturan teknisnya dalam mengambil foto, rekaman suara, dan rekaman gambar dalam persidangan. “Yang pasti, surat edaran ini sama sekali tidak melarang wartawan untuk melakukan peliputan di persidangan,” tegasnya.

 

Dalam surat edaran ini disebutkan latar belakang terbitnya surat edaran ini karena kurang tertibnya penegakan aturan persidangan di pengadilan negeri yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan; adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan; dan menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan aturan mengantisipasi hal-hal tersebut.

 

Maksud dan tujuan surat edaran ini agar adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan para pencari keadilan dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang agar terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat. Tidak hanya aturan mengenai pengambilan foto, rekaman suara, dan foto di persidangan, tetapi juga aturan lainnya dalam tata tertib menghadiri persidangan, diantaranya larangan membawa senjata api, senjata tajam.

 

Termasuk larangan membawa bahan peledak atau alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang; larangan merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat menganggu jalannya persidangan; larangan mengaktifkan telepon seluler dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung; larangan membuat kegaduhan; larangan menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau bentuk apapun di lingkungan pengadilan; semua orang hadir harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya serta menggunakan sepatu.

Tags:

Berita Terkait