MA Larang Ambil Foto dan Rekam Persidangan, Ini Kata Dewan Pers
Berita

MA Larang Ambil Foto dan Rekam Persidangan, Ini Kata Dewan Pers

Dewan Pers usul seharusnya yang memberikan izin itu majelis hakim sidang, bukan ketua pengadilan negeri. Tapi, MA memastikan Surat Edaran Dirjen Badilum ini sama sekali tidak melarang para wartawan untuk meliput persidangan, tetapi hanya diatur tata tertibnya. Selanjutnya, teknisnya akan disusun kemudian.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Direktur Badan Peradilan Umum No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Sontak, SEMA ini membuat “gerah” sejumlah elemen masyarakat karena dinilai membatasi hak media meliput jalannya proses persidangan di pengadilan atau kata lain melanggar kebebasan pers.    

 

Ada salah satu poin dari SEMA ini yang dianggap meresahkan awak media yakni adanya larangan pengambilan foto, merekam suara, dan merekam gambar di ruang persidangan. Di SEMA, ketentuan Tata Tertib Umum, point ketiga menyebutkan “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” demikian bunyi SEMA No. 2 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 7 Februari 2020 ini.

 

Implikasi dari pelanggaran tata tertib persidangan ini, adalah sanksi pidana yang akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya yang diatur dalam poin 9 yakni “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,”  Dan bunyi poin 7 ialah “Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.”

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan Dewan Pers memahami bahwa proses sidang pengadilan memiliki kondisi-kondisi tertentu yang memang perlu diatur. “Tetapi, seharusnya yang memberikan izin itu majelis hakim sidang, bukan ketua pengadilan negeri,” kata Hendry kepada Hukumonline di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

 

Dia menilai kalau ketua pengadilan negeri yang memberikan izin itu nanti akan merepotkan. “Apakah bisa ketua pengadilan datang setiap hari? Jadi, seharusnya ketua majelis sidang yang memimpin jalannya persidangan yang boleh atau tidaknya mengambil foto, rekaman suara, dan gambar?”

 

“Aturan seperti ini tidak melanggar kebebasan pers, karena setiap wilayah atau tempat memiliki aturan sendiri yang harus dihormati. Jadi yang perlu diatur ini tata caranya saja. Wartawan disini masih bisa meliput, kecuali disebut dalam surat edaran semua persidangan tertutup dan tidak boleh diliput oleh wartawan,” kata dia.

 

Akan ada aturan teknisnya

Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan surat edaran ini bukan ditandatangani oleh Ketua MA M. Hatta Ali, tetapi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Prim Haryadi. “Ini bukan SEMA yang dikeluarkan oleh MA, tapi surat edaran badilum, jadi hanya khusus diatur di peradilan umum, tidak termasuk peradilan agama, tata usaha negara, dan militer,” kata Abdullah kepada Hukumonline.

 

Abdullah menjelaskan surat edaran ini sama sekali tidak melarang para wartawan untuk meliput persidangan, tetapi hanya diatur tata tertibnya saja. “Surat edaran ini pun nantinya masih akan ada pelaksana teknisnya yang akan diatur lebih lanjut,” kata dia.

 

Ditanya aturan teknisnya bagaimana, Abdullah melanujutkan nantinya mungkin saja Dirjen Badilum akan mengatur lebih rinci bagaimana tata caranya secara teknis yang akan diterapkan di setiap peradilan umum seluruh Indonesia. “Atau, surat edaran ini kan diberitahukan kepada seluruh peradilan umum seluruh Indonesia, bisa saja nanti setiap masing-masing peradilan umum berbagai daerah memiliki aturan tata tertib teknisnya masing-masing, namun tetap berpusat pada tata tertib teknis yang diberlakukan Dirjen Badilum,” jelasnya.

 

Dia meminta masyarakat menunggu bagaimana nanti aturan teknisnya dalam mengambil foto, rekaman suara, dan rekaman gambar dalam persidangan. “Yang pasti, surat edaran ini sama sekali tidak melarang wartawan untuk melakukan peliputan di persidangan,” tegasnya.

 

Dalam surat edaran ini disebutkan latar belakang terbitnya surat edaran ini karena kurang tertibnya penegakan aturan persidangan di pengadilan negeri yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan; adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan; dan menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan aturan mengantisipasi hal-hal tersebut.

 

Maksud dan tujuan surat edaran ini agar adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan para pencari keadilan dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang agar terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat. Tidak hanya aturan mengenai pengambilan foto, rekaman suara, dan foto di persidangan, tetapi juga aturan lainnya dalam tata tertib menghadiri persidangan, diantaranya larangan membawa senjata api, senjata tajam.

 

Termasuk larangan membawa bahan peledak atau alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang; larangan merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat menganggu jalannya persidangan; larangan mengaktifkan telepon seluler dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung; larangan membuat kegaduhan; larangan menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau bentuk apapun di lingkungan pengadilan; semua orang hadir harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya serta menggunakan sepatu.

Tags:

Berita Terkait