MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
Utama

MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

Tiga Peradi menyambut baik SEMA ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Patra M Zen menyampaikan hal yang sama. “Terbitnya SEMA 3/2021 merefleksikan adanya semangat MA RI di bawah kepemimpinan Pak Muhammad Syarifuddin mewujudkan lembaga peradilan sebagai WBK dan WBBM. Peradi menyambut baik dan akan ikut mensosialisasikan aturan ini,” tuturnya.

Patra menambahkan setelah terbitnya SEMA tersebut, pihaknya akan memperbaharui standardisasi pengumuman pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat. Saat ditanya apakah sebelumnya memang ada biaya dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat, Patra mengamininya dan itu memang biaya resmi yang masuk dalam PNBP.

“Setahu saya hanya ada PNBP Rp10.000 per kegiatan pengambilan sumpah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan,” jelas Patra.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan juga menyambut baik hal ini. Menurutnya, pelarangan pengambilan biaya saat pengambilan sumpah advokat merupakan kejelian MA apa yang terjadi selama ini. Ia juga berharap SEMA tersebut menjadikan Pengadilan Tinggi menjadi lebih selektif mengambil sumpah kepada advokat.

“Harapan kita dengan adanya SEMA ini PT akan lebih selektif ambil sumpah advokat organisasi lain selain Peradi. Karena selama ini kan siapa yang mengajukan diterima, tidak diperiksa apakah itu ada ujian, padahal itu mandatori UU Advokat. Harapan kita jadi lebih selektif,” kata Otto.

Saat ditanya apakah ada biaya dalam proses pengambilan sumpah, Otto mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu persis, kalau itu ada. Kalau itu dilarang memang bagus,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait