MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
Utama

MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

Tiga Peradi menyambut baik SEMA ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Dalam SEMA itu disebutkan dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi terkait perintah larangan pungutan pengambilan sumpah atau janji advokat.

Poin pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah harus dilaksanakan dengan ketentuan yang mendukung zona integritas menuju WBK dan WBBM. “Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin dua SEMA 3/2021 ini. 

Poin ketiga, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi yang sesuai domisilinya. Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 8 Maret 2021 yang ditujukan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. 

Hukumonline telah meminta konfirmasi kepada James Butar-Butar, Humas PT DKI Jakarta. Namun ia enggan memberikan komentar karena mengaku tidak lagi menjabat Humas. “Nanti ke Humas saja, saya bukan lagi Humas sekarang,” tuturnya. (Baca: Pentingnya Memahami Argumentasi Hukum bagi Advokat)

Sejumlah organisasi advokat menyambut baik SEMA ini. Seperti yang diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan yang memang sangat mengharapkan larangan tersebut. Sebab, selama ini pihaknya kerap mendengar adanya informasi adanya permintaan kontribusi untuk makan bersama dalam rangkaian acara pelantikan advokat. 

“Ya larangan itu diharapkan. Apalagi pengangkatan dan penyumpahan advokat. Tapi isi surat itu hemat saya MA perlu lebih detail. Misalnya, tidak ada acara makan bersama dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk minta kontribusi,” ujarnya kepada Hukumonline.

Ia juga berharap tidak ada efek negatif dari larangan tersebut yang berimbas pada pelayanan. “Pada saat yang sama juga perlu ditekankan MA. Sekalipun tidak ada misalnya makan bersama itu semangat pelayanan jangan jadi kendor dan tetap correct,” terangnya.

Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Patra M Zen menyampaikan hal yang sama. “Terbitnya SEMA 3/2021 merefleksikan adanya semangat MA RI di bawah kepemimpinan Pak Muhammad Syarifuddin mewujudkan lembaga peradilan sebagai WBK dan WBBM. Peradi menyambut baik dan akan ikut mensosialisasikan aturan ini,” tuturnya.

Patra menambahkan setelah terbitnya SEMA tersebut, pihaknya akan memperbaharui standardisasi pengumuman pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat. Saat ditanya apakah sebelumnya memang ada biaya dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat, Patra mengamininya dan itu memang biaya resmi yang masuk dalam PNBP.

“Setahu saya hanya ada PNBP Rp10.000 per kegiatan pengambilan sumpah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan,” jelas Patra.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan juga menyambut baik hal ini. Menurutnya, pelarangan pengambilan biaya saat pengambilan sumpah advokat merupakan kejelian MA apa yang terjadi selama ini. Ia juga berharap SEMA tersebut menjadikan Pengadilan Tinggi menjadi lebih selektif mengambil sumpah kepada advokat.

“Harapan kita dengan adanya SEMA ini PT akan lebih selektif ambil sumpah advokat organisasi lain selain Peradi. Karena selama ini kan siapa yang mengajukan diterima, tidak diperiksa apakah itu ada ujian, padahal itu mandatori UU Advokat. Harapan kita jadi lebih selektif,” kata Otto.

Saat ditanya apakah ada biaya dalam proses pengambilan sumpah, Otto mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu persis, kalau itu ada. Kalau itu dilarang memang bagus,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait