MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok
Berita

MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok tetap meneruskan perkara PK ini dan pasrah pada Tuhan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi "….mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

 

Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Buni Yani dinilai terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta. Unggahan itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, hakim menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.

 

Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook hanya 30 detik. Kini, putusan ini tengah diajukan permohonan banding oleh Buni Yani melalui kuasa hukumnya.  

 

Hingga saat ini, Basuki masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani vonis dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017 karena amar putusan PN Jakarta Utara itu ada perintah langsung ditahan. Baca Juga: Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan

Tags:

Berita Terkait