MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok
Berita

MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok tetap meneruskan perkara PK ini dan pasrah pada Tuhan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Tower MA. Foto : ASH
Tower MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) menjamin Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar yang tengah mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memutus secara independen dan objektif. Sebab, MA yakin dan percaya akan integritas dan kapasitas Artidjo Alkostar Dkk.       

 

“Kami yakin Artidjo Alkostar dan hakim anggota lain objektif dan ‘jernih’ memutus perkara PK Ahok,” kata Abdullah saat dikonfirmasi Hukumonline di Jakarta, Jum’at (16/3/2018). Pernyataan ini menjawab informasi yang beredar yang menyebut pernah ada kedekatan antara Artidjo Alkostar dan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.    

 

Abdullah menegaskan jangankan perkara Ahok, perkara siapapun, Artidjo Alkostar memutuskan perkara secara objektif dan independen. Sebab, sebagian masyarakat tahu bagaimana kepribadian Hakim Agung Artidjo Alkostar. “Jangankan perkara Ahok, perkara apapun ia akan tetap objektif. Tidak ada kok yang meragukan Artidjo dalam menangani dan memutus perkara. Kita semua tahu siapa Artidjo Alkostar?”

 

Diakuinya, Artidjo sebelumnya berprofesi sebagai lawyer dan aktivis hukum. Tetapi, setelah menjadi Artidjo Alkostar menjadi hakim agung semuanya dilepas. “Itu dulu memang ada kedekatan dengan FPI, itukan dulu. Tetapi sejak jadi hakim agung tidak ada yang bisa mengintervensi dia. Bahkan, kedekatan sesama hakim, pegawainya, temannya, supirnya sampai istrinya pun tidak bisa pengaruhi perkara yang sedang ditanganinya,” kata dia.

 

Dia pun punya pengalaman ketika dirinya masih bertugas sebagai hakim dan pernah berhadapan langsung dengan Artidjo ketika masih menjadi lawyer. “Dia (Artidjo) memang tidak bisa sampai sekarang dipengaruhi. Apalagi, sekarang sudah menjadi hakim agung. “Kita yang sama-sama di MA saja tidak bisa pengaruhi dia,” tegasnya.

 

Menurutnya, kejujuran, kemandirian, independensi, integritas Artidjo Alkostar tidak bisa diragukan lagi. “Semua orang tahu itu. Jadi, janganlah negatif dan harus husnudzon (berbaik sangka). Kami sekali lagi tetap yakin Artidjo ‘jernih’ menangani PK Ahok.” Baca Juga: Kisah Kedekatan Artidjo Alkostar dan FPI

 

Terpisah, Kuasa Hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur mengatakan akan tetap melanjutkan permohonan PK ini. “Kita tetap pada PK dan menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan,” kata Josefina, saat dikonfirmasi Hukumonline, Jum’at (16/3/2018).   

 

Josefina mempercayakan kepada MA untuk memutuskan permohonan PK ini. “Kita percaya saja, apapun itu (putusannya) akan diubah Tuhan untuk kebaikan pak Ahok,” katanya.

 

Sejak permohonan PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018, Kepaniteraan Pidana MA telah meregistrasi permohonan ini dengan No. 11 PK/Pid/2018. Kemudian menetapkan susunan Majelis Hakim dan mengirimkan berkas permohonan PK ini ke Majelis pada Selasa 13 Maret 2018.  

 

Adapun susunan Majelis Hakim yang bakal memutus permohonan PK Ahok terdiri dari Artidjo Alkostar selaku ketua majelis beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo. Diperkirakan permohonan PK yang diajukan Ahok ini diputuskan Majelis Hakim paling lama dua pekan lagi.

 

Melalui kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur melayangkan permohonan PK atas putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan PN Jakarta Utara itu, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156a KUHP pada 9 Mei 2017 lalu. (Baca juga: Nasib Ahok di Tangan ‘Palu’ Artidjo Alkostar Dkk)

 

Pasal itu menyebutkan secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Hal ini terkait pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.   

 

Alasan utama PK ini mengandung kekhilafan hakim dalam membuat putusan tingkat pertama (PN Jakarta Utara). Setidaknya, ada tujuh poin alasan pengajuan PK ini. Diantaranya, ada kekhilafan hakim dalam putusannya yang tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan Ahok, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membolehkan pemimpin nonmuslim tidak dipertimbangkan majelis, langsung perintah ditahan saat diputus bersalah.

 

Alasan lain, Basuki tidak naik banding usai divonis 2 tahun penjara beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif, sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis. Alasan terpenting yang disebut-sebut sebagai novum (bukti baru) yakni putusan pemidanaan Buni Yani oleh Majelis Hakim PN Bandung pada 14 November 2017. Putusan bersalah Terdakwa Buni Yani ini menjadikan vonis Ahok dinilai keliru dan kontradiktif.    

 

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi "….mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

 

Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Buni Yani dinilai terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta. Unggahan itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, hakim menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.

 

Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook hanya 30 detik. Kini, putusan ini tengah diajukan permohonan banding oleh Buni Yani melalui kuasa hukumnya.  

 

Hingga saat ini, Basuki masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani vonis dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017 karena amar putusan PN Jakarta Utara itu ada perintah langsung ditahan. Baca Juga: Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan

Tags:

Berita Terkait