MA Dituding Abaikan Putusan MK
Utama

MA Dituding Abaikan Putusan MK

MA bersikukuh hanya mengacu pada kesepakatan Peradi-KAI yang menyetujui wadah tunggal di bawah nama Peradi.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Eggi menuturkan pihak MK mengaku tak bisa terlalu jauh mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah dibuatnya. Sebab, tak ada mekanisme hukum untuk mengatur bagaimana putusan MK itu dapat dijalankan. “Kita diminta untuk mengambil tindakan sendiri karena tak ada prosedur hukum yang mengatur jika putusan MK tak dilaksanakan dan bagaimana upaya hukumnya,” kata Eggi.

 

Ia menilai tindakan MA yang melarang advokat KAI beracara di pengadilan melanggar Pasal 27 UUD 1945 yakni melanggar hak warga negara untuk mencari penghidupan yang layak (mencari nafkah). “Tindakan ini juga dapat digugat secara perdata atau pidana.”     

 

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan bahwa porsi peran MK hanya memutuskan konstitusionalitas suatu norma dalam undang-undang. Sementara pelaksanaan putusan itu diserahkan kepada masing-masing lembaga. Lantaran putusan MK setingkat dengan undang-undang, kata Hamdan, implementasinya diserahkan kepada lembaga yang diberi wewenang.                  

 

“Eksekusi tak bisa dilaksanakan oleh MK atau tak bisa terlalu jauh ikut mengawasi implementasi pelaksanaan putusan MK, kami serahkan kepada masing-masing institusi dan seluruh rakyat Indonesia yang taat hukum,” kata Hamdan.

 

Terpisah, juru bicara MA Hatta Ali membantah jika dikatakan mengabaikan putusan MK itu. Menurutnya, MA sudah beberapa kali mengeluarkan surat terkait soal penyumpahan itu. “MA sudah mengeluarkan surat, ya itulah isinya,” kata Hatta Ali lewat gagang telepon.

 

Hatta menegaskan bahwa surat pertama MA pernah meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia tak mengambil sumpah calon advokat sampai terbentuknya satu wadah organisasi advokat. Selain itu, sebelumnya Peradi-KAI telah menandatangani kesepakatan untuk membentuk wadah tunggal advokat.  

 

“Kita mengacu pada kesepakatan mereka (Peradi-KAI) yang setuju wadah tunggal di bawah nama Peradi, MA tak mengintervensi soal ini, kecuali atas permintaan kedua belah pihak,” tambahnya. 

Tags: