MA Disarankan Miliki Database Advokat untuk Validasi Berita Acara Sumpah
Berita

MA Disarankan Miliki Database Advokat untuk Validasi Berita Acara Sumpah

Untuk verifikasi, MA akan meminta database berita acara sumpah advokat ke seluruh pengadilan tinggi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, seharusnya MA sebagai tim validasi formalitas berita acara sumpah advokat. Makanya, syarat berita acara sumpah ini tidak hanya soft copy melalui online, tetapi juga hard copy.”

 

Menurutnya, MA berhak dan dapat meminta database tersebut ke pengadilan tinggi dan ke sejumlah organisasi advokat yang ada. “Jadi sekali lagi, registrasi data advokat dalam e-court tidak hanya secara online, tetapi juga secara manual untuk database MA dan legalitas kebenaran advokat yang bersangkutan,” katanya.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan dalam melakukan verifikasi advokat, MA akan meminta database berita acara sumpah advokat ke seluruh pengadilan tinggi. Tak hanya MA, yang nantinya memiliki akun e-court, tetapi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

 

“Ini untuk menvalidasi kebenaran nomor berita acara sumpah advokat dalam registrasi pertama e-court,” katanya. (Baca Juga: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Untuk diketahui, aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

 

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Tags:

Berita Terkait