MA Disarankan Miliki Database Advokat untuk Validasi Berita Acara Sumpah
Berita

MA Disarankan Miliki Database Advokat untuk Validasi Berita Acara Sumpah

Untuk verifikasi, MA akan meminta database berita acara sumpah advokat ke seluruh pengadilan tinggi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) dengan fitur sistem e-filling, e-payment, e-summons sebagai implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Yang menarik aplikasi e-court ini mengharuskan advokat yang kerap menjadi kuasa hukum teregistrasi dan terdaftar dalam sistem aplikasi e-court ini dengan melampirkan berita acara sumpah.  

 

Bagi advokat yang ingin masuk laman sistem e-court ini diwajibkan mengisi beberapa kolom. Seperti, nama, nomor anggota advokat, asal organisasi advokat, tanggal mulai berlaku, tanggal berakhir, tanggal penyumpahan, nomor berita acara penyumpahan, dan tempat penyumpahan. Di Sisi lain, timbul persoalan keabsahan dari berita acara sumpah, nama, dan nomor anggota organisasi advokat. 

 

Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyarankan agar MA memiliki database seluruh advokat yang telah di sumpah di Pengadilan Tinggi baik dari organisasi Peradi maupun non Peradi. Hal ini agar advokat yang terdaftar dalam aplikasi e-court mudah diverifikasi/divalidasi oleh MA. 

 

“MA harus memiliki database seluruh advokat yang telah melakukan sumpah baik hard copy maupun soft copy. Sehingga, validasi ketika (advokat) mendaftar benar-benar kualitatif, bukan kuantitatif,” kata Julius di sela-sela acara Lokakarya Media di Pusdiklat MA, Mega Mendung, Bogor, Selasa (17/7/2018). (Baca Juga: Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA)

 

Ia menjelaskan kualitatif artinya dokumen-dokumen persyaratan tersebut termasuk berita acara sumpah benar-benar terdata di MA. Misalnya, tidak hanya nama dan nomor berita acara sumpah saja yang terdaftar, tetapi diperlukan mengirim scan berita acara sumpah (soft copy) ke dalam sistem dan hard copy-nya dipegang oleh MA menjadi database.  

 

“Setelah itu dipenuhi, baru bisa dapat diregistrasi dan advokat yang bersangkutan mendapatkan user name yang dipakai seterusnya sebagai syarat administrasi berperkara di pengadilan seluruh Indonesia,” ujarnya.

 

Menurut Julius, database advokat penting ketika jika ada berita acara sumpah advokat hilang atau karena bencana kebanjiran atau kebakaran, sehingga advokat dapat mudah difasilitasi ketika registrasi dalam sistem e-court. Karena itu, MA harus benar-benar memastikan ke pengadilan tinggi bahwa advokat yang bersangkutan benar-benar pernah melaksanakan prosesi sumpah advokat dengan data valid.

 

“Jadi, seharusnya MA sebagai tim validasi formalitas berita acara sumpah advokat. Makanya, syarat berita acara sumpah ini tidak hanya soft copy melalui online, tetapi juga hard copy.”

 

Menurutnya, MA berhak dan dapat meminta database tersebut ke pengadilan tinggi dan ke sejumlah organisasi advokat yang ada. “Jadi sekali lagi, registrasi data advokat dalam e-court tidak hanya secara online, tetapi juga secara manual untuk database MA dan legalitas kebenaran advokat yang bersangkutan,” katanya.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan dalam melakukan verifikasi advokat, MA akan meminta database berita acara sumpah advokat ke seluruh pengadilan tinggi. Tak hanya MA, yang nantinya memiliki akun e-court, tetapi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

 

“Ini untuk menvalidasi kebenaran nomor berita acara sumpah advokat dalam registrasi pertama e-court,” katanya. (Baca Juga: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Untuk diketahui, aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

 

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Tags:

Berita Terkait