MA Berupaya Dorong Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha
Berita

MA Berupaya Dorong Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha

Selain mendukung program pemerintah, survei kemudahan berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

MA pun telah menentukan kelompok kerja kemudahan berusaha yang lebih memudahkan untuk koordinasi baik secara internal maupun eksternal. “Beberapa regulasi yang diterbitkan dan peningkatan tata kelola persidangan membuat regulasi persidangan secara elektronik juga untuk mendorong peningkatan kemudahan berusaha dan perekonomian Indonesia,” ujarnya. 

Dalam survei kemudahan berusaha ini, kata dia, hal yang menjadi perhatian serius MA melakukan pembaharuan tidak cukup dengan menerbitkan kebijakan saja, tetapi perlu melakukan sosialisasi dalam upaya reformasi peradilan mendapatkan respons positif dan menyamakan persepsi dalam berbagai kesempatan.

“Bapak/ibu yang berkesempatan menjadi kontributor/responden pada Survei Kemudahan Berusaha ini dapat memperoleh informasi selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya melalui kegiatan ini.

Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha, selaku Koordinator Kelompok Kerja Penguatan Peradilan dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha ini, mengatakan survei kemudahan berusaha merupakan salah satu survei yang sangat penting. Sebab, reputasinya yang tinggi, lingkupnya yang nyaris mencakup seluruh negara yang ada di dunia, dan usianya yang sudah berjalan tidak kurang 18 tahun.

“Dewasa ini survei kemudahan berusaha merupakan salah satu Global Comparative Indicator terpenting bagi negara-negara yang berupaya mendorong investasi dan pembangunan, sehingga dapat dikatakan, survei ini adalah mercusuar arah pembangunan banyak negara di dunia saat ini,” katanya.  

Untuk diketahui, kebijakan yang telah dikeluarkan MA untuk kemudahan berusaha diantaranya SK KMA Nomor 241 KMA/SK/IX/2020 Pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha; Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan; Perma Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (mengganti Perma 4 Tahun
2015); Perma Nomor 1/2016 Tentang Mediasi.

Lalu, SEMA Nomor 2 Tahun 2016 Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan. SEMA No.2 Tahun 2016 ini mengatur kewajiban memperoleh persetujuan dari Kreditur dalam Penunjukan Kurator; penjelasan kembali jangka waktu penyelesaian kepailitan (±290 hari); kreditor bisa memperoleh informasi dari Kurator setiap saat; kewajiban pelaporan yang lebih baik. Selain itu, SEMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tags:

Berita Terkait