MA Berhasil Tuntaskan 26.903 Perkara
Refleksi Kinerja MA Tahun 2023:

MA Berhasil Tuntaskan 26.903 Perkara

Jumlah perkara yang masuk sebanyak 27.248 perkara di tambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Data penyelesaian perkara masih bersifat sementara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat akan memaparkan Refleksi Kinerja MA sepanjang 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat akan memaparkan Refleksi Kinerja MA sepanjang 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Mahkamah Agung (MA) memiliki beban perkara saban tahunnya dalam jumlah besar. Beban berat menuntaskan tunggakan perkara di tahun sebelumnya menjadi pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan, mengingat saban bulannya terdapat penambahan perkara baru. Lantas seberapa banyak perkara yang berhasil dituntaskan sepanjang 2023?.

Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin mengatakan kinerja MA di bidang penangana perkara sepanjang 2023 menunjukan tren positif. Setidaknya dari perkara yang masuk sebanyak 27.248 perkara di tambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara.

Dia merinci dari 27.508 perkara, jajarannya di MA hingga 22 Desember 2023 berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen. Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30% dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023.

Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan  sebanyak 25.096 perkara atau sebesar 90,23%. Kendati dengan capaian yang relatif baik, Syarifuddin menegaskan data penyelesaian perkara masih bersifat sementara. Pasalnya perhitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember.

“Sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini,” ujarnya.

Baca juga:

Syarifuddin yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA periode 2011 itu menegaskan, terhadap semua capaian kinerja jajarannya tak lepass dari peran dan kontribusi para hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Serta seluruh jajaran kepaniteraan MA yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para ketua kamar masing-masing. 

Tags:

Berita Terkait