MA Berhasil Tuntaskan 26.903 Perkara
Refleksi Kinerja MA Tahun 2023:

MA Berhasil Tuntaskan 26.903 Perkara

Jumlah perkara yang masuk sebanyak 27.248 perkara di tambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Data penyelesaian perkara masih bersifat sementara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggitingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di MA,” katanya.

Sementara di bidang pengawasan aparatur sepanjang 2023, MA melaluui Bawas telah menujuk 25 satuan kerja (Satker) pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dari 25 satuan kerja yang ditunjuk tersebut, telah ditetapkan 7 Satker yang memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat SMAP. Sedangkan 18 Satker lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen MA dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Bawas MA tahun 2023 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.137.

Sanksi disiplin

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94% telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan masih dalam proses penanganan. Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap hakim dan aparatur peradilan yang melakukan pelanggaran sepanjang periode tahun 2023 sebanyak 296 sanksi disiplin. Rinciannya,  terdiri dari 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan.

Menurut mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial  itu, spek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian, MA bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan melalui penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi seluruh aparatur di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.  

Oleh karena itu, Syarifuddin berharap jurnalis dan publik dapat berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di MA dan badan peradilan di bawahnya. “Sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait