MA Akui Kinerja Penyelesaian Perkara Turun
Utama

MA Akui Kinerja Penyelesaian Perkara Turun

Minimnya jumlah hakim agung dan penerapan sistem kamar dijadikan dalih.

AGUS SAHBANI/M-14
Bacaan 2 Menit

“Namun, penurunan jumlah hakim, mengakibatkan melonjaknya beban kerja per hakim sebanyak 20,9 persen,” imbuh Hatta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan lambannya kinerja penyelesaian perkara tidak hanya disebabkan kekurangan jumlah hakim agung, tetapi juga sistem kamar yang masih transisi. Soalnya, di kamar pidana dan perdata masih kekurangan hakim agung.

“Berkurangnya jumlah hakim agung sangat mempengaruhi produktivitas penyelesaian perkara. Makanya, MA telah meminta KY untuk segera memenuhi kebutuhan hakim agung,” kata Ridwan.

Pada tahun 2012, MA menerima 13.412 perkara. Jumlah itu naik 3,24 persen dari tahun 2011 yang menerima 12.990 perkara. Sementara perkara yang menjadi beban pemeriksaan MA pada tahun 2012 berjumlah 21.107 perkara atau turun 1,43 persen dibandingkan tahun lalu sebesar 21.414 perkara. Jumlah itu merupakan akumulasi jumlah sisa tahun lalu dan jumlah perkara tahun ini. 

Pengaduan Indisipliner
Terkait aspek pendisiplinan, sepanjang 2012 Bawas MA telah menerima 2.376 laporan pengaduan masyarakat terhadap aparat peradilan yang dinilai melakukan pelanggaran. Sejumlah 294 pengaduan dilayangkan atas nama institusi, sisanya dilayangkan secara online melalui website.

“Dari seluruh pengaduan itu, 780 (32,8%) masuk ke kategori tidak layak proses, 409 (17,21%) ditelaah, 95 (4%) dibentuk tim pemeriksa oleh Badan pengawasan, 354 (14,9%) dijawab dengan surat, 278 (11,7%) didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, 94 (3,96%) didelegasi ke Pengadilan tingkat pertama, 45 (1,89%) didelegasikan ke satuan kerja di MA, dan 321 (13,15%)masih  berada dalam tahap penyelesaian,” lanjut Hatta.

Hatta mengatakan tercatat 69 aparatur peradilan telah dikenakan hukuman disiplin berat, diikuti 16 aparat yang dijatuhi hukuman sedang, 75 aparat dikenakan hukuman disiplin ringan. Dari total 160 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, tercatat mayoritas 46 persendiantaranya adalah hakim, disusul oleh tenaga teknis (panitera dan juru sita) sebanyak 32 persen dan staf non teknis 22 persen.

Tags: