MA Akui Kinerja Penyelesaian Perkara Turun
Utama

MA Akui Kinerja Penyelesaian Perkara Turun

Minimnya jumlah hakim agung dan penerapan sistem kamar dijadikan dalih.

AGUS SAHBANI/M-14
Bacaan 2 Menit

“Jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan aparat hukum itu indisipliner dengan jumlah 51,25 persen, perbuatan tercela mencapai 20 persen dan sisanya terbagi menjadi 14,38 persen unprofessional conduct serta 14,38 persen pelanggaran kode etik.”

Selain itu, selama tahun 2012, MA bersama KY telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak empat kali. Hasil MKH ini telah memutuskan hukuman berat berupa hakim non palu satu tahun kepada 1 orang hakim, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada 1 hakim, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri 1 hakim, dan 1 orang diberhentikan tidak dengan hormat.

Dimintai komentarnya, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Choky Ramadhan mengakui bahwa tahun lalu MA memang mengalami kekurangan hakim agung. Namun, menurut dia, minimnya jumlah hakim agung jangan dijadikan alasan di balik menurunnya kinerja penyelesaian perkara di MA.

Dikatakan Choky, penerapan sistem kamar seharusnya menjadi solusi. Sistem kamar, lanjut dia, memungkinkan proses penanganan perkara berjalan lebih cepat karena setiap perkara ditangani hakim agung yang sesuai keahliannya. Sayangnya, MA berdalih penerapan sistem kamar yang masih pada tahap transisi justru turut menjadi penyebab menurunnya kinerja penyelesaian perkara.

Minimnya jumlah hakim agung, kata Choky, juga terkait dengan ketidakmampuan KY memenuhi kebutuhan MA. KY seringkali memilih untuk mengabaikan aturan kuota 1:3, demi memprioritaskan faktor kualitas dari calon hakim agung. Sikap KY ini, menurut Choky, wajar seringkali calon hakim yang mengikuti seleksi kurang memenuhi kriteria.

“Kita (masyarakat) justru khawatir kalau KY memaksakan kuota padahal calon-calonnya tidak memenuhi kriteria. Usia pensiun hakim agung kan 70 tahun, kalau yang terpilih rata-rata usia 50, kita tidak berani selama 20 tahun dengan hakim agung yang tidak kompeten.”

Tags: