MA Akan Tentukan Empat PT yang Tangani Sengketa Pilkada
Berita

MA Akan Tentukan Empat PT yang Tangani Sengketa Pilkada

Sumber daya manusia di MA siap menerima pengalihan kewenangan mengadili sengketa pilkada ini.

Ali/M-22
Bacaan 2 Menit

Gayus mengungkapkan pasca peristiwa penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya adalah orang yang paling keras berteriak pengembalian sengketa pilkada itu dari MK ke MA. “Saya yang paling banyak bersuara mengenai ini,” ujarnya.

Menurut Gayus, karakteristik MA dan MK secara teori memang berbeda. MA itu adalah court of justice, sedangkan MK adalah court of law yang bertugas menguji undang-undang. “Nah, sengketa pilkada itu kan bagian dari kewenangan court of justice,” ujarnya.  

Sebagai informasi, Perppu No.1 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang telah mengembalikan sengketa pilkada ke MA. Di Perppu itu, SBY menyatakan hanya ada empat pengadilan tinggi, yang akan ditunjuk MA, untuk mengadili sengketa pilkada di seluruh Indonesia. Hakim yang menangani perkara itu adalah hakim ad hoc.

Pengamat Peradilan, Arsil menilai bahwa aturan hakim ad hoc yang menangani sengketa pilkada ini tidak cukup jelas. “Nggak diatur hakim ad hoc itu apakah hakim yang bukan hakim, atau bisa termasuk hakim. Misalnya, kayak di Pengadilan Niaga, itu hakim diangkat sebagai hakim ad hoc bisa,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (6/10).

Lebih lanjut, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menilai persoalan yang muncul dari Perppu ini bukan hanya seputar hakim ad hoc, tetapi ada persoalan lain. “Itu baru ngomongin hakim. Perkara itu diputus tunggal atau majelis? Gimana MA mau jalanin itu kalau aturan-aturanya aja tidak jelas. Nanti akan jadi masalah pasti,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait