MA Akan Tentukan Empat PT yang Tangani Sengketa Pilkada
Berita

MA Akan Tentukan Empat PT yang Tangani Sengketa Pilkada

Sumber daya manusia di MA siap menerima pengalihan kewenangan mengadili sengketa pilkada ini.

Ali/M-22
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Sgp
Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Sgp

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan Mahkamah Agung (MA) akan segera menentukan empat pengadilan tinggi (PT) yang akan menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.

“Besok, tanggal 9 (hari ini,-red), kami akan pleno di Bandung bersama-sama dengan seluruh hakim di daerah dan hakim MA,” ujarnya usai acara diskusi di Komisi Hukum Nasional (KHN), di Jakarta, kemarin, Rabu (8/10). 

Gayus mengatakan MA akan memilah-milah PT mana saja yang akan menangani sengketa pilkada sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. “MA akan menugaskan PT setempat karena lebih tahu persoalan, lebih tahu bukti dan saksi, sehingga bisa dengan tegas memutuskan keadilan,” ujarnya.

“Biasanya ditempatkan untuk wilayah yang besar. Seperti di Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Biasanya seperti itu,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa untuk sementara, pengaturan hanya empat pengadilan tinggi untuk menangani sengketa pilkada dalam Perppu, tidak masalah. “Untuk selanjutnya harus dikembangkan di setiap provinsi, satu. Kami akan bicarakan di pleno,” ujarnya.

Gayus pun tidak khawatir dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki MA untuk menangani sengketa pilkada ini, terutama pada 2015 dimana pilkada serentak akan diselenggarakan di seluruh daerah di Indonesia. “Dulu pernah kami tangani. Ini (sengketa pilkada,-red) bukan hal yang baru. Sebelum kami limpahkan ke MK pada tahun 2000an, MA yang mengadili,” jelasnya.

Menurut Gayus, sengketa pilkada ini memang harus ditangani oleh hakim khusus atau hakim ad hoc. Itu untuk meyakinkan kepada masyarakat yang belum yakin dengan kapasitas hakim yang ada dalam menangani sengketa pilkada. “Hakimnya lebih tepat direkrut secara khusus untuk pilkada,” sambung mantan anggota Komisi III DPR ini.

Tags:

Berita Terkait