MA: 4 Pedoman dalam Pengawasan Hakim
Terbaru

MA: 4 Pedoman dalam Pengawasan Hakim

KY menyatakan tidak berwenang masuk ke dalam pertimbangan yuridis putusan dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. KY hanya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim dalam hal adanya dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, objek pengawasan hakim yakni teknis yudisial/substansi putusan selama ini kerap menimbulkan perdebatan antara MA dan KY. Alhasil, banyak rekomendasi KY terkait usulan penjatuhan sanksi para hakim kerap ditolak oleh MA. Sebab, MA menganggap objek pemeriksaan KY masuk wilayah teknis yudisial terkait materi putusan hakim, bukan menyangkut perilaku hakim.        

Misalnya, terakhir dalam laporan/pengaduan masyarakat yang dihimpun KY pada periode 4 Januari s.d. 30 April 2021. Dari sekitar 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hanya 78 laporan yang memenuhi persyaratan.

Dari laporan yang memenuhi syarat itu, KY menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar KEPPH pada kuartal 1 tahun 2021. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan pengaduan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Rincian, 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan sanksinya. "Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat di Kantor KY, Senin (3/5/2021) lalu.

Sementara rincian sanksi sedang yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim. Untuk sanksi berat, kata Sukma, KY memutuskan 2 orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. 

"Tapi, pelaksanaan penjatuhan sanksi ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Ada 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA, bagaimana pelaksanaannya? Untuk 25 keputusan sanksi yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi."

Tags:

Berita Terkait