Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro
Berita

Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro

KPK meminta para saksi kooperatif karena ada ancaman pidana jika terbukti membantu proses pelarian Eddy Sindoro.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, perkara Edy masih dalam tahap penuntutan. Pada bagian akhir surat tuntutan Edy, Dzakiyul membacakan bahwa barang bukti nomor urut satu hingga 452 berupa satu buah media USB flashdisk merek Sandisk Cruzer Blade kapasitas 4GB warna hitam diminta untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, yaitu perkara Eddy Sindoro.

 

Dua hari kemudian, KPK baru memberi pernyataan mengenai status tersangka Eddy Sindoro. Ia diduga bersama-sama dengan Dody Aryanto Supeno pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymco) dan menerima permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media.   

 

Namun hingga kini Eddy Sindoro selalu mangkir dalam setiap pemeriksaan KPK dan belum diketahui keberadaan lokasinya. Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait