Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah
Berita

Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah

Ia menyebut penyerahan diri Eddy Sindoro akan mengungkap kebenaran.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti permulaan cukup, yang menyebabkan dirinya menyandang status tersangka. Di sela memberi keterangan kepada wartawan menuju mobil tahanan, sambil memberikan berkas kepada salah satu stafnya, Lucas memang mengatakan tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka. “No evidence, no evidence,” kata Lucas kepada stafnya.

 

Dia juga membantah pernah bertemu, apalagi berhubungan dengan Eddy Sindoro. Saat ditanya apakah akan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus ini, Lucas mengamininya. “Dalam upaya hukum akan kami gunakan,” kata dia.

 

Hadirnya Lucas di Gedung KPK memang tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, tetapi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penyidik memang memeriksa Lucas hari ini. “Diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat konferensi pers penetapan Lucas sebagai tersangka pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. "LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut.

 

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri (cekal) untuk 6 bulan ke depan sejak 18 September 2018 terhadap Lucas dan seorang saksi lain yakni Dina Soraya.  

Tags:

Berita Terkait