Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah
Berita

Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah

Ia menyebut penyerahan diri Eddy Sindoro akan mengungkap kebenaran.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (2/10) dini hari. Foto: RES
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (2/10) dini hari. Foto: RES

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (12/10) kemarin. Eddy sebelumnya melarikan diri selama dua tahun untuk menghindari kejaran penyidik setelah dirinya menjadi tersangka suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.   

 

Proses penanganan perkara Eddy Sindoro ini, KPK menetapkan satu tersangka lagi yaitu Lucas, seorang advokat. Ia disangka menghalang-halangi proses penyidikan dengan membantu Eddy bepergian keluar negeri ketika Eddy justru sudah berada di Indonesia.

 

Dengan penyerahan Eddy Sindoro, bagaimana respons Lucas? "Ginilah dengan kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Lucas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/10/2018). Baca Juga: Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta

 

Lucas sendiri yakin dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan KPK terhadapnya. Ia mengklaim, perkara yang dituduhkan lembaga antirasuah kepadanya hanya suatu kesalahan.

 

"Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan yakni Pasal 21 (UU Tipikor), sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu kekhilafan," dalihnya.

 

Ini memang bukan pertama kali Lucas mengaku tidak bersalah. Usai diperiksa KPK pada Senin (1/10) lalu yang berlanjut penetapan statusnya sebagai tersangka hingga menjadi tahanan, tidak mengetahui alasan KPK menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

“Apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar waktu ke Indonesia, keluar, saya tidak tahu sama sekali,” ujar Eddy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/10) dini hari.

 

Dia juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti permulaan cukup, yang menyebabkan dirinya menyandang status tersangka. Di sela memberi keterangan kepada wartawan menuju mobil tahanan, sambil memberikan berkas kepada salah satu stafnya, Lucas memang mengatakan tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka. “No evidence, no evidence,” kata Lucas kepada stafnya.

 

Dia juga membantah pernah bertemu, apalagi berhubungan dengan Eddy Sindoro. Saat ditanya apakah akan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus ini, Lucas mengamininya. “Dalam upaya hukum akan kami gunakan,” kata dia.

 

Hadirnya Lucas di Gedung KPK memang tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, tetapi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penyidik memang memeriksa Lucas hari ini. “Diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat konferensi pers penetapan Lucas sebagai tersangka pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. "LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut.

 

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri (cekal) untuk 6 bulan ke depan sejak 18 September 2018 terhadap Lucas dan seorang saksi lain yakni Dina Soraya.  

Tags:

Berita Terkait