Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan
Utama

Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri keluar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Sesuai hukum acara sudah terpenuhi, sehingga memenuhi Pasal 21. Sekarang statusnya sebagai tersangka," katanya.

 

Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim yaitu Doddy Aryanto Supeno dan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Sementara seorang lagi, Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KPK sendiri telah berulangkali mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku. Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menghambat proses penanganan sebuah perkara di KPK.

Tags:

Berita Terkait