Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan
Utama

Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri keluar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas bersiap menuju ruang penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/10). Foto: RES
Lucas bersiap menuju ruang penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/10). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. Pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan dengan tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dalam penanganan perkara penyidikan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

 

Lucas adalah advokat kedua yang menjadi tersangka KPK karena dugaan menghalang-halangi proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dalam kasus korupsi sebagaimana diancam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.  

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dengan pasal tersebut dan divonis bersalah, namun pada kasus berbeda yaitu kasus korupsi dalam proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

"Terkait kasus tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut di kantornya, Senin (1/10/2018) malam. Baca Juga: Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro

 

Saut menjelaskan Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. "LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut.

 

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri (cekal) untuk 6 bulan ke depan sejak 18 September 2018 terhadap Lucas dan seorang saksi lain yakni Dina Soraya.  

 

Sedangkan terkait Eddy Sindoro sendiri yang berstatus buron, KPK kembali mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sikap kooperatif tersebut akan lebih baik baginya dan dapat mempercepat proses penanganan perkara ini.

 

Saut sendiri menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan red notice ke Interpol terkait status Eddy Sindoro yang masih buron di luar negeri. "Kalau perlu besok (dikirim red notice)," terang Saut.

 

Sesuai prosedur

Yang menarik dari proses penetapan Lucas sebagai tersangka ini, dirinya dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas perkara suap di PN Jakarta Pusat, bukan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan. Ia hadir pada sekitar pukul 13.00 WIB setelah pada Jumat (28/9) kemarin tak bisa hadir dengan alasan keperluan keluarga.

 

Menurut Saut, penetapan tersangka Lucas dan proses penahanannya setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa perbuatan Lucas sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

 

"Ini bukan percepatan, bahkan ini lambat, ini kan sudah 2 tahun, kalau ketemu (Pasal) 21-nya ketemu ya udah, enggak usah ketemu pokok perkara, tapi Pasal 21-nya ketemu menghalang-halangi, ya itu aja," imbuhnya.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melanjutkan tidak ada alasan bagi KPK untuk memperlambat proses penyidikan terhadap Lucas. Apalagi, unsur-unsur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dianggap sudah terpenuhi.

 

Ia menerangkan proses pemeriksaan Lucas hari ini terbagi dalam dua tahap. Pertama, sebagai saksi atas tersangka Eddy Sindoro yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Kedua, dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyidikan.

 

"Sesuai hukum acara sudah terpenuhi, sehingga memenuhi Pasal 21. Sekarang statusnya sebagai tersangka," katanya.

 

Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim yaitu Doddy Aryanto Supeno dan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Sementara seorang lagi, Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KPK sendiri telah berulangkali mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku. Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menghambat proses penanganan sebuah perkara di KPK.

Tags:

Berita Terkait