LSM Law Firm Uji Materi Aturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian
Terbaru

LSM Law Firm Uji Materi Aturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

Hakim konstitusi diminta memberi interpretasi terhadap ketentuan pencemaran nama baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik. Sebab tidak jelasnya rumusan kedua tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pendiri sekaligus senior partner LSM Law Firm, Todung Mulya Lubis diapit Associates LSM Law Firm, Damian Agata Yuvens dan Leonard Arpan saat memberikan keterangan pers sesuai mendaftar uji materi UU ITE di Gedung MK. Foto: ADY
Pendiri sekaligus senior partner LSM Law Firm, Todung Mulya Lubis diapit Associates LSM Law Firm, Damian Agata Yuvens dan Leonard Arpan saat memberikan keterangan pers sesuai mendaftar uji materi UU ITE di Gedung MK. Foto: ADY

Tak sedikit kalangan masyarakat sipil yang dijerat pasal pencemaran nama baik dan hasutan kebencian sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diperbarui melalui UU No.1 Tahun 2024.

Salah satunya aktivis lingkungan hidup, Daniel First Maurits Tangkilisan yang divonis 7 bulan pidana penjara. Kemudian Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara itu dengan putusan yang intinya melepaskan Daniel dari semua tuntutan hukum.

Kasus yang menimpa Daniel itu mendorong Lubis, Santosa & Partner (LSM Law Firm) menguji materil UU ITE dengan mendaftarkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kantor hukum yang salah satunya besutan Todung Mulya Lubis itu bertindak sebagai kuasa hukum Daniel.

Pendiri sekaligus senior partner Kantor Hukum LSM, Todung Mulya Lubis mengatakan Daniel merupakan aktivis lingkungan hidup di wilayah Karimunjawa. Daniel aktif bersama masyarakat sipil lainnya memprotes limbah hasil tambak udang yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.

Kegigihan dan kritik Daniel yang dilakukan salah satunya melalui media sosial berujung kriminalisasi. Todung melihat kriminalisasi yang menjerat Daniel menjadi isu yang disorot tajam kalangan masyarakat sipil.

“Kami mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan pencemaran nama baik Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan hasutan kebencian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” ujarnya usai mendaftarkan permohonan uji materi UU ITE di Gedung MK, Senin (29/7/2024).

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait