LSM Kritik Calon Komisioner Komnas HAM
Berita

LSM Kritik Calon Komisioner Komnas HAM

Ada yang tersangkut korupsi, ada pula yang berafiliasi dengan partai politik.

Ady
Bacaan 2 Menit
Calon Komisioner Komnas HAM dikritik LSM. Foto: Sgp
Calon Komisioner Komnas HAM dikritik LSM. Foto: Sgp

Proses perekrutan komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017 telah masuk tahap uji publik yang diikuti oleh 60 calon. Dalam uji publik, mereka ditantang untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat. Salah satu pihak yang ikut menghujani para calon komisioner itu dengan pertanyaan adalah para keluarga dan korban kasus pelanggaran HAM yang diadvokasi oleh KontraS.

Dari hasil pantauan dalam uji publik yang dilakukan hari ini, Kamis (26/4) di gedung Komnas HAM Jakarta, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS) berkesimpulan jumlah calon komisioner Komnas HAM yang tidak layak lebih banyak ketimbang yang layak.

Dari 60 calon, sebanyak 25 orang memenuhi syarat minimum kelayakan, 31 calon tidak memenuhi standar minimum kelayakan namun secara prinsipil tidak bermasalah. Sisanya sebanyak empat calon dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan.

“Saat ini terdapat empat calon yang tidak memenuhi standar kelayakan dan masih dipertahankan oleh Pansel,” kata Wakil I Koordinator KontraS, Indria Fernida kepada wartawan di kantor KontraS Jakarta, Kamis (26/4).

Dia mengatakan dari keempat orang itu, seorang tersangkut kasus korupsi. Kemudian dua calon lainnya berafiliasi dengan partai politik dan seorang calon lagi tidak jelas asal-usul organisasinya.

Mengenai jawaban dari para calon Komisioner Komnas HAM atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para keluarga dan korban pelanggaran HAM berat yang diadvokasi KontraS, Indria melihat hanya sedikit calon yang menjawab pertanyaan itu dengan baik. Oleh karenanya KontraS mendesak agar Pansel meneliti lebih dalam rekam jejak dari calon komisioner yang lolos pada tahap ini.

Pada kesempatan sama Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Yati Andriyani, menekankan kepada Pansel agar sistim skoring yang digunakan dalam menilai para calon tidak mengurangi substansi atau ukuran yang seharusnya dimiliki oleh para calon komisioner. Pasalnya, Yati melihat terdapat sejumlah calon yang secara substansi dapat dikategorikan baik dalam menanggapi isu HAM. Namun karena jumlah skoring yang dihasilkan calon itu tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan maka calon itu tidak lolos. Oleh karena itu Yati menyebut sampai saat ini KontraS masih mempertanyakan metodologi skoring yang digunakan oleh Pansel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: