LSM Akan Uji Perppu KPK ke Mahkamah Konstitusi
Berita

LSM Akan Uji Perppu KPK ke Mahkamah Konstitusi

Ketua KY meminta agar para hakim konstitusi menahan komentarnya terkait konstitusional atau tidaknya Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK. Pasalnya, Perppu tersebut berpotensi besar menjadi objek perkara di MK.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya para aktivis LSM, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas pun ikut angkat bicara. Ia mengakui secara formal berdasarkan putusan MK, hakim konstitusi memang bukan objek pengawasan KY. Namun, Busyro merasa memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan para hakim konstitusi untuk menahan diri berkomentar terhadap suatu persoalan yang berpotensi menjadi perkara yang akan ditanganinya.

 

Busyro menilai Perppu Plt Pimpinan KPK ini termasuk wilayah yang sensitif untuk dikomentari oleh hakim konstitusi. Perppu ini kan bisa bermuara ke MK, ujarnya di sela-sela seleksi calon hakim agung di gedung KY, Senin (28/9). Ia menyarankan agar para hakim MK bersifat pasif. Karena bila terlalu banyak berkomentar, lanjutnya, bisa dinilai publik bahwa hakim telah terganggu imparsialitasnya. Nanti yang rugi MK sendiri, tuturnya. 

 

Sebagai catatan, Kode etik dan perilaku hakim MK memang telah mengatur secara jelas. Terkait prinsip ketakberpihakan, Hakim Konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

 

Mahfud MD sendiri menolak bila ia dikatakan telah menyalahi kode etik. Saya tidak melanggar kode etik, tegasnya. Ia menjelaskan Perppu bukan objek sengketa yang bisa diuji ke MK. Menurutnya, Perppu hanya bisa diuji melalui political review oleh DPR. Ketentuan UUD 1945 memang mengatur hal itu.

 

Pernyataan Mahfud itu memang bersayap. Ucapannya itu terkesan sebagai tanda bahwa ia tidak akan menerima permohonan judicial review Perppu yang akan diajukan koalisi LSM nanti. Namun yang pasti, bila DPR menerima Perppu itu maka otomatis akan berubah menjadi UU. 
Tags: