LSM Akan Uji Perppu KPK ke Mahkamah Konstitusi
Berita

LSM Akan Uji Perppu KPK ke Mahkamah Konstitusi

Ketua KY meminta agar para hakim konstitusi menahan komentarnya terkait konstitusional atau tidaknya Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK. Pasalnya, Perppu tersebut berpotensi besar menjadi objek perkara di MK.

Ali
Bacaan 2 Menit
LSM Akan Uji Perppu KPK ke Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah kalangan secara tegas menolak Perppu tersebut. Berbagai macam argumen pun digunakan. Dari tidak adanya keadaan kegentingan memaksa yang menjadi syarat utama lahirnya Perppu, sampai tuduhan Presiden SBY berupaya mengintervensi KPK melalui Perppu tersebut. Penolakan tersebut sepertinya belum akan surut.

 

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan telah menjanjikan akan segera menguji Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami akan uji Perppu itu ke MK, ujar peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wahyudi Djafar, di gedung MK, Senin (28/9). Hal itu diungkapkannya usai pertemuan antara koalisi LSM dengan Ketua MK Mahfud MD.   

 

Kedatangan Koalisi itu bertujuan mengingatkan agar para hakim konstitusi menjaga prinsip kenetralannya sebagai lembaga yudikatif. Mengingatkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk tetap mempertahankan dan menjaga prinsip imparsialitas dan independensi kekuasaan kehakiman, demikian rilis yang dibuat oleh KRHN, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan lain-lain.

 

Upaya ini seperti menyindir pernyataan Ketua MK Mahfud MD sebelumnya yang menyatakan Perppu itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Mahfud memang sempat dimintai pendapatnya oleh Presiden SBY terkait Perppu Plt Pimpinan KPK itu. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini pun menegaskan kepada publik bahwa Perppu tersebut konstitusional. 

 

Tak hanya para aktivis LSM, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas pun ikut angkat bicara. Ia mengakui secara formal berdasarkan putusan MK, hakim konstitusi memang bukan objek pengawasan KY. Namun, Busyro merasa memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan para hakim konstitusi untuk menahan diri berkomentar terhadap suatu persoalan yang berpotensi menjadi perkara yang akan ditanganinya.

 

Busyro menilai Perppu Plt Pimpinan KPK ini termasuk wilayah yang sensitif untuk dikomentari oleh hakim konstitusi. Perppu ini kan bisa bermuara ke MK, ujarnya di sela-sela seleksi calon hakim agung di gedung KY, Senin (28/9). Ia menyarankan agar para hakim MK bersifat pasif. Karena bila terlalu banyak berkomentar, lanjutnya, bisa dinilai publik bahwa hakim telah terganggu imparsialitasnya. Nanti yang rugi MK sendiri, tuturnya. 

 

Sebagai catatan, Kode etik dan perilaku hakim MK memang telah mengatur secara jelas. Terkait prinsip ketakberpihakan, Hakim Konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

 

Mahfud MD sendiri menolak bila ia dikatakan telah menyalahi kode etik. Saya tidak melanggar kode etik, tegasnya. Ia menjelaskan Perppu bukan objek sengketa yang bisa diuji ke MK. Menurutnya, Perppu hanya bisa diuji melalui political review oleh DPR. Ketentuan UUD 1945 memang mengatur hal itu.

 

Pernyataan Mahfud itu memang bersayap. Ucapannya itu terkesan sebagai tanda bahwa ia tidak akan menerima permohonan judicial review Perppu yang akan diajukan koalisi LSM nanti. Namun yang pasti, bila DPR menerima Perppu itu maka otomatis akan berubah menjadi UU. 
Tags: