LSM: Permintaan Ganti Kerugian Menunjukkan Kesiapan KLHK dalam Pembuktian
Berita

LSM: Permintaan Ganti Kerugian Menunjukkan Kesiapan KLHK dalam Pembuktian

Kuasa Hukum PT. NSP menyatakan besarnya jumlah permintaan ganti rugi dan pemulihan tidak memiliki dasar.

HAG
Bacaan 2 Menit

Selain itu, pendekatan hukum lingkungan saat ini tidak lagi ultimum remedium. Tetapi dapat berjalan paralel baik penegakan hukum administrasi, perdata, dan pidana. “Dalam kasus lingkungan hidup hampir pasti selalu berdampak besar, ketiganya harus dijalankan. Selain karena tujuan masing-masing berbeda, menggunakan ketiga penegakan hukum tersebut dapat mendorong pelaku usaha agar lebih taat,” tambahnya.

Untuk diketahui pada sidang pertama, Selasa (17/11), KLHK diwakili oleh Pengacara dari Kantor Hukum Patra M. Zen dan Partners. Sedangkan PT. NSP diwakili oleh advokat dari kantor Hukum Lubis Ganie Surowidjojo. Kedua belah pihak mengaku tidak akan menutup pintu mediasi dan melihat sejauh mana mediasi tersebut berjalan. Mediasi tersebut akan dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar.

Namun Kuasa Hukum PT. NSP, Rofiq Sungkar, mengatakan bahwa besarnya jumlah permintaan ganti rugi dan pemulihan tersebut tidak memiliki dasar. “Angkanya luar biasa fantastis tapi tidak ada dasar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Patra M. Zen menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan hitungan ahli yang diminta untuk melihat kerugian negara dan juga angka untuk melakukan pemulihan.

“Angka kita nggak buat-buat. Angka kita susun berdasarkan ahli yang ditunjuk oleh menteri. Kerusakan tanah, ada rumusnya, kerusakan lingkungan, yang menghitung ahli yang ditunjuk. Karena kalau kita berbicara lingkungan maka kita bicara sekarang sampai dengan masa depan,” jelas Patra.

Tags:

Berita Terkait