LPSK Siap Lindungi Anggoro dengan Syarat
Berita

LPSK Siap Lindungi Anggoro dengan Syarat

Pengacara Anggoro minta perlindungan kliennya sebagai saksi atau korban.

Rfq
Bacaan 2 Menit
LPSK Siap Lindungi Anggoro dengan Syarat
Hukumonline

 

Pengacara Anggoro minta kliennya dilindungi sebagai saksi atau korban. Masalahnya, di tangan KPK, Anggoro sudah menjadi tersangka dan berstatus buron. Status inilah tampaknya yang membuat LPSK sulit memenuhi permintaan Trimedya dan Bonaran.

 

Dihubungi terpisah, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membenarkan adanya komunikasi dengan KPK, kepolisian dan pengacara Anggoro. LPSK, Semendawai menjelaskan, akan memberikan perlindungan sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. Sebagai saksi, yang bersangkutan berhak mendapat perlindungan, kata dia.

 

Masalahnya, ya itu tadi, Anggoro sudah dinyatakan tersangka dan berstatus buron. Yang menjadi pertanyaan bagi LPSK apakah Anggoro memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagaimana ditentukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Itu yang menjadi pertanyaan, ujar Semendawai.

 

Syarat itu antara lain saksi yang mengajukan permohonan memiliki informasi penting bagi pengungkapan suatu perkara pidana. Orang yang tengah menghadapi ancaman, teror dan kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan. Menurut Semendawai, LPSK mampu memberikan perlindungan kepada seseorang asalkan syarat terpenuhi. Semua elemen penegak hukum juga mendukung tugas LPSK. Cuma, dalam kasus Anggoro, perlindungan itu tidak segampang membalik telapak tangan. Ada hal lain yang akan dilihat LPSK. Faktor psikologi dan track record kejahatan yang bersangkutan, kata Semendawai.

 

Sementara, Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji kasus dugaan korupsi, suap dan pemerasan di KPK baru dilaporkan ke polisi. Susno enggan bercerita banyak karena proses hukum sedang berjalan. Perihal pemeriksaan Eddy Sumarsono telah diperiksa kepolisian, Susno enggan berkometar. Saya belum periksa lagi karena kemarin sibuk masalah teroris, ujarnya.

Untuk memastikan ada tidaknya suap kepada pimpinan KPK sebagaimana testimoni Antasari Azhar, Ketua KPK non-aktif, dipandang perlu menghadirkan Anggoro Widjoyo. Direktur Utama PT Masaro ini diduga kabur ke luar negeri setelah namanya disebut-sebut terkait dugaan kasus korupsi. Agar Anggoro bebas bercerita, polisi perlu memberikan perlindungan.

 

Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, saat menghadiri pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8) kemarin. Berikan saja perlindungan kepada Anggoro biar dia buka. Bagi Anggoro, perlindungan saksi dan korban perlu diberikan, kata Trimedya.

 

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemberian perlindungan dapat diberikan kepolisian bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain cerita Anggota, polisi juga bisa melacak dugaan suap itu dari keterangan Edy Sumarsono, orang yang disebut-sebut menerima uang dari Anggoro. KPK sendiri sudah membantah punya karyawan tetap dan outsourcing bernama Edy Sumarsono dan Ary Muladi. Selain itu, penyidik bisa menggunakan rekaman percakapan Antasari dan Anggoro di Singapura.

 

Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, menjanjikan kliennya bisa datang ke Indonesia asalkan mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian. Ia juga tengah berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka permohonan perlindungan itu. Sepanjang diberikan perlindungan saksi dan korban, tetap datang ke Indonesia, ujaran Bonaran kepada hukumonline.

 

Ditambahkan Trimedya, untuk mendatangkan Anggoro ke Indonesia tidak perlu harus G to G antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Anggoro diduga berada di Negeri Singa itu seraya menunggu perkembangan di Tanah Air. Perlindungan saja sudah cukup, tidak perlu G to G, kata Trimedya.

Tags: