LPSK Mencari Figur Pimpinan Baru
Berita

LPSK Mencari Figur Pimpinan Baru

Pansel menargetkan di akhir bulan Agustur, telah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: MoU LPSK-Polri Diperpanjang, Begini Isinya).

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para calon pimpinan yang akan mendaftar antara lain: warga negara Indonesia; sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana vang ancaman pidananva    paling sedikit 5 tahun; berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 66 (enam lima) tahun pada saat proses pemilihan; berpendidikan paling rendah SI (Strata Satu); berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pendaftar dapat terlebih dahulu melakukan pendataran melalui email beserta dokumen elektronik (soft copy) ke[email protected] paling lambat tanggal 10 Mei 2018, dan kemudian mengirimkan seluruh dokumen fisik kepada Panitia Seleksi, paling lambat cap pos tanggal 14 Mei 2018, ke alamat Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Jakarta Timur 13750.

Adapun Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK dimulai pada tanggal 23 April 2018 dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 16.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di www.lpsk.go.id atau Nornor Telepon 021-29681560 ext.1016/1021 dan HP. 081219191010.

Patut dicatat, pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya serta panitia tidak menanggung biaya transportasi maupun akomodasi peserta selama pelaksanaan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Tags:

Berita Terkait