LPSK Mencari Figur Pimpinan Baru
Berita

LPSK Mencari Figur Pimpinan Baru

Pansel menargetkan di akhir bulan Agustur, telah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Foto: Sgp
Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Foto: Sgp

Masa bakti pimpinan Lembaga Pertindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 bakal berakhir pada awal Oktober 2018 mendatang. Saat ini, telah terbentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas mencari tujuh figur untuk meneruskan estafet kepemimpinan LPSK lima tahun ke depan.

Tim Pansel Pimpinan LPSK periode 2018-2023 diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dengan empat anggota, yang terdiri atas Widyo Pramono, Zumrotin K. Susilo, Y. Ambeg Paramarta dan Hendro Witjaksono yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.

Menurut Ketua Tim Pansel Anggota LPSK, Harkristuti Harkrisnowo, mereka  mendapatkan mandat menjadi anggota tim Pansel Anggota LPSK. Tim Pansel akan bertugas mencari dan menjaring figur-figur terbaik untuk melanjutkan kepemimpinan lembaga yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. “Pendaftaran telah dibuka sejak hari ini. Kami mengimbau figur-figur terbaik bangsa yang memenuhi syarat dan peduli pada perlindungan saksi dan korban, ambil bagian dalam seleksi ini,” ujar Harkristuti saat jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (13/4).

(Baca juga: LPSK: PP Kompensasi-Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi Korban).

Harkristuti menyampaikan bahwa saat ini Pansel telah menyiapkan dan melaksanakan langkah-langkah sebagai bagian dari tahapan seleksi pimpinan LPSK. Dari hasil seleksi yang dilakukan, Pansel akan mencari dan menetapkan 21 nama calon pimpinan LPSK untuk diserahkan ke Ketua LPSK yang kemudian akan mengajukan nama-nama itu ke presiden. Presiden akan memilih 14 nama untuk diserahkan ke DPR. Akhirnya, DPR memilih 7 nama pimpinan LPSK periode selanjutnya. Pansel menargetkan di akhir bulan Agustur, telah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden untuk Kemudian dipilih DPR.

Adapun rangkaian tahapan seleksi yang akan dilalui oleh para calon pimpinan LPSK adalah, tahapan pendaftaran; seleksi administrasi; seleksi kemampuan konseptual; debat publik; profile assessment; tes kesehatan dan wawancara. “yang baru dari tahapan ini hanya debat publik,” ujar Harkristuti.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, dengan telah terbentuknya tim Pansel, diharapkan seleksi pimpinan LPSK dapat terlaksana tepat waktu dan Semendawai juga mengajak mereka yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi demi kemajuan LPSK serta memaksimalkan pemenuhan hak saksi dan korban.

Khusus kepada tim Pansel Anggota LPSK, Semendawai berharap mereka dapat bekerja secara independen dan jauh dari intervensi dari pihak manapun. “Dengan demikian, akan terpilih para calon-calon anggota yang berkompeten di bidangnya serta yang paling panting berintegritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan LPSK,” Ujar Abdul Haris.

(Baca juga: MoU LPSK-Polri Diperpanjang, Begini Isinya).

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para calon pimpinan yang akan mendaftar antara lain: warga negara Indonesia; sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana vang ancaman pidananva    paling sedikit 5 tahun; berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 66 (enam lima) tahun pada saat proses pemilihan; berpendidikan paling rendah SI (Strata Satu); berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pendaftar dapat terlebih dahulu melakukan pendataran melalui email beserta dokumen elektronik (soft copy) ke[email protected] paling lambat tanggal 10 Mei 2018, dan kemudian mengirimkan seluruh dokumen fisik kepada Panitia Seleksi, paling lambat cap pos tanggal 14 Mei 2018, ke alamat Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Jakarta Timur 13750.

Adapun Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK dimulai pada tanggal 23 April 2018 dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 16.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di www.lpsk.go.id atau Nornor Telepon 021-29681560 ext.1016/1021 dan HP. 081219191010.

Patut dicatat, pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya serta panitia tidak menanggung biaya transportasi maupun akomodasi peserta selama pelaksanaan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Tags:

Berita Terkait