Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Mapolda Jawa Timur untuk melindungi 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, dengan tersangka Taat Pribadi (pimpinan padepokan)."Ke-14 saksi itu meliputi tangan kanan (orang kepercayaan) Taat Pribadi dan keluarganya, baik dari Jatim maupun Makassar," kata Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar di Mapolda Jatim, kemarin.Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, ia menjelaskan ada dua bentuk perlindungan yang diberikan yakni perlindungan fisik di suatu tempat dan perlindungan pendampingan saat saksi yang bersangkut diperiksa.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Mapolda Jawa Timur untuk melindungi 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, dengan tersangka Taat Pribadi (pimpinan padepokan)."Ke-14 saksi itu meliputi tangan kanan (orang kepercayaan) Taat Pribadi dan keluarganya, baik dari Jatim maupun Makassar," kata Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar di Mapolda Jatim, kemarin.Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, ia menjelaskan ada dua bentuk perlindungan yang diberikan yakni perlindungan fisik di suatu tempat dan perlindungan pendampingan saat saksi yang bersangkut diperiksa.