LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng
Aktual

LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Koper pertama berisi 42 bendel itu ternyata dalam satu bendel berisi 1.000 lembar tapi 998 uang senilai 1 dolar AS, kecuali lapisan atas dan lapisan bawah yang bernilai 100 dolar AS," katanya.
Ditanya keaslian uang miliaran rupiah itu, ia mengatakan penyidik akan meminta bantuan Bank Indonesia dan Laboratorium Forensik untuk memastikan keasliannya.
"Korban hanya mengaku sempat memakai dua lembar uang dolar AS dan ditukarkan ke money changer, ternyata tidak ada masalah. Namun, korban meragukan dua koper lainnya, apalagi satu koper yang sudah dibuka itu dia terhitung rugi," katanya.
Selain membeberkan uang miliaran dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga memeriksa tiga saksi yakni Taju Ibrahim (suami dari Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim) dan dua "sultan" yakni Suparman dan Karimullah.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Mapolda Jawa Timur untuk melindungi 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, dengan tersangka Taat Pribadi (pimpinan padepokan)."Ke-14 saksi itu meliputi tangan kanan (orang kepercayaan) Taat Pribadi dan keluarganya, baik dari Jatim maupun Makassar," kata Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar di Mapolda Jatim, kemarin.Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, ia menjelaskan ada dua bentuk perlindungan yang diberikan yakni perlindungan fisik di suatu tempat dan perlindungan pendampingan saat saksi yang bersangkut diperiksa. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: