LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng
Aktual

LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ditanya faktor terseretnya Dr Marwah Daud Ibrahim yang tergolong cendekiawan, ia menduga ada dua faktor yakni terkena ilmu sihir atau menjadi pengurus yayasan yang dibayar cukup tinggi. 
Sementara itu, Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan tiga koper uang asing dari korban penipuan oleh pimpinan Padepokan "Dimas Kanjeng" Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi.
"Uang asing dari Amerika Serikat, Timur Tengah, dan Australia yang nilainya Rp35 miliar itu diserahkan korban asal Kudus," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya. Ia menjelaskan korban merupakan penasihat hukum padepokan itu.
"Selaku penasihat hukum, korban bernama Muhammad Ali itu diminta oleh Dimas kanjeng Taat Pribadi untuk menyiapkan uang talangan sebesar Rp35 miliar, lalu dia minta jaminan dan diberi tiga koper berisi uang asing itu," katanya.
Dalam pengakuannya, korban menyebut tiga koper itu hanya boleh dibuka satu koper, sedangkan dua koper bisa dibuka dengan menunggu proses sentuhan dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Namun, tiga koper itu diserahkan semuanya ke Polda Jatim, karena dia tahu Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah ditahan Polda Jatim, lalu ketiga koper itu dibuka penyidik untuk pemeriksaan," katanya.
Hasilnya, ketiga koper itu berisi 118 bendel uang. Koper pertama berisi 42 bendel uang dolar AS, lalu koper kedua berisi 38 bendel uang riyal (Timur Tengah), dan koper ketiga berisi 38 bendel uang dolar Australia.
Halaman Selanjutnya:
Tags: