Lokakarya KUHP Baru untuk Advokat dan Masyarakat Sipil Digelar
Terbaru

Lokakarya KUHP Baru untuk Advokat dan Masyarakat Sipil Digelar

Tujuan utama dari kegiatan lokakarya antara lain mempersiapkan kapasitas masyarakat sipil terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Yang pada pertemuan kedua nantinya akan ditentukan dan disepakati bersama terkait apa yang akan dilakukan dalam upaya menyongsong pemberlakuan KUHP Baru atau UU 1/2023,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.

Di tempat yang sama, peneliti ICJR Iftitah Sari menambahkan, tujuan lokakarnya tersebut agar  dapat mendiskusikan secara umum tentang substansi KUHP Baru dan dinamika pembahasannya. Kemudian meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat sipil dan advokat spesifik pada materi mengenai demokrasi dan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam KUHP Baru.

Melalui lokakarya ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi dan penyusunan rencana bagi masyarakat sipil dan advokat untuk advokasi dalam rangka persiapan serta pemantauan implementasi KUHP Baru. Termasuk review terhadap beberapa pasal bermasalah dalam KUHP Baru. Maklum, dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR, Rancangan KUHP sempat banyak menuai kritik sejumlah pasal bermasalah.

National Programme Associate UNODC Hana Fauziyah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan lokakarya tersebut. Termasuk rencana dan/atau tahapan lanjutan yang akan dilakukan ke depannya sehubungan dengan pengawalan penerapan KUHP Baru di Indonesia.

Dalam acara tersebut, hadir sejumlah pemateri. Seperti Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid Habibullah dengan memberikan materi ”Pengayaan tentang situasi pasca pengesahan KUHP di Surabaya dan pasal-pasal bermasalah yang menjadi perhatian masyarakat sipil di Surabaya”. Kemudian ada pula peneliti ICJR yakni Genoveva Alicia dengan memberikan materi “Proses pembahasan KUHP Baru dan Masalah-Masalahnya”. Kedua narasumber memberikan materi di hari pertama.

Sedangkan di hari kedua, lokakarya fokus pada pembahasan dan diskusi substansi terkait dengan pemetaan pasal-pasal yang menjadi catatan masyarakat sipil dan advokat di Surabaya. Serta diskusi dan pembahasan mendalam mengenai mitigasi dalam menghadapi implementasi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru serta konsolidasi dan rencana tindak lanjut advokasi KUHP Baru.

Tags:

Berita Terkait