Lokakarya KUHP Baru untuk Advokat dan Masyarakat Sipil Digelar
Terbaru

Lokakarya KUHP Baru untuk Advokat dan Masyarakat Sipil Digelar

Tujuan utama dari kegiatan lokakarya antara lain mempersiapkan kapasitas masyarakat sipil terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Persada Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan dalam acara lokakarya di Surabaya. Foto:  Istimewa
Ketua Persada Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan dalam acara lokakarya di Surabaya. Foto: Istimewa

Pasca disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menyisakan pekerjaan besar bagi para pemangku kepentingan. Selain sosialisasi substansi KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht itu, masih diperlukan penguatan  kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi advokat dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Fachrizal Afandi, mengatakan Kegiatan lokakarya peningkatan kapasitas UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai demokrasi dan kebebasan berekspresi dan berpendapat untuk advokat dan organisasi masyarakat sipil resmi digelar.

Acara tersebut merupakan garapan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggandeng Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) didukung oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) digelar di Surabaya sejak Selasa (23/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, tujuan utama dari kegiatan lokakarya antara lain mempersiapkan kapasitas masyarakat sipil terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi. Menurutnya para Civil Society Organization (CSO) memiliki peran dan bakal berhadapan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan ketika diberlakukannya KUHP Baru nantinya.

“Tujuan lain dari adanya kegiatan lokakarya tersebut ialah untuk meminimalisir penyalahgunaan KUHP Baru sebagai alat untuk mengkriminalisasi kaum minoritas,” ujar Fachrizal dalam sambutannya.

Baca juga:

Fachrizal merinci tindakan kriminalisasi terhadap kaum minoritas tersebut. Seperti minoritas kepercayaan, orientasi seksual, dan kaum minoritas lainnya. Selain itu, lokakarya pun sebagai bagian upaya agar KUHP baru tetap dapat memberikan jaminan terhadap kebebasan pers. Dia berharap kegiatan lokakarya dapat menjadi wadah konsolidasi antar seluruh pihak yang hadir.

“Yang pada pertemuan kedua nantinya akan ditentukan dan disepakati bersama terkait apa yang akan dilakukan dalam upaya menyongsong pemberlakuan KUHP Baru atau UU 1/2023,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.

Di tempat yang sama, peneliti ICJR Iftitah Sari menambahkan, tujuan lokakarnya tersebut agar  dapat mendiskusikan secara umum tentang substansi KUHP Baru dan dinamika pembahasannya. Kemudian meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat sipil dan advokat spesifik pada materi mengenai demokrasi dan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam KUHP Baru.

Melalui lokakarya ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi dan penyusunan rencana bagi masyarakat sipil dan advokat untuk advokasi dalam rangka persiapan serta pemantauan implementasi KUHP Baru. Termasuk review terhadap beberapa pasal bermasalah dalam KUHP Baru. Maklum, dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR, Rancangan KUHP sempat banyak menuai kritik sejumlah pasal bermasalah.

National Programme Associate UNODC Hana Fauziyah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan lokakarya tersebut. Termasuk rencana dan/atau tahapan lanjutan yang akan dilakukan ke depannya sehubungan dengan pengawalan penerapan KUHP Baru di Indonesia.

Dalam acara tersebut, hadir sejumlah pemateri. Seperti Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid Habibullah dengan memberikan materi ”Pengayaan tentang situasi pasca pengesahan KUHP di Surabaya dan pasal-pasal bermasalah yang menjadi perhatian masyarakat sipil di Surabaya”. Kemudian ada pula peneliti ICJR yakni Genoveva Alicia dengan memberikan materi “Proses pembahasan KUHP Baru dan Masalah-Masalahnya”. Kedua narasumber memberikan materi di hari pertama.

Sedangkan di hari kedua, lokakarya fokus pada pembahasan dan diskusi substansi terkait dengan pemetaan pasal-pasal yang menjadi catatan masyarakat sipil dan advokat di Surabaya. Serta diskusi dan pembahasan mendalam mengenai mitigasi dalam menghadapi implementasi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru serta konsolidasi dan rencana tindak lanjut advokasi KUHP Baru.

Tags:

Berita Terkait