Literasi Keamanan Informasi dalam UU PDP
Terbaru

Literasi Keamanan Informasi dalam UU PDP

Literasi keamanan informasi merupakan tulang punggung dari terbentuknya kesuksesan dalam bidang transformasi digital di Indonesia dalam pengimplementasian UU PDP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober lalu. UU ini diharapkan membawa kepastian bagi pelindungan data pribad masyarakat ke depannya. 

Di Indonesia, penggunaan internet meningkat semenjak terjadinya pandemi Covid-19 yang menerjang dunia pada Maret 2020 lalu. Serba terbatasnya gerak manusia membuat seluruh aktivitas dialihkan dirumah dan sebisa mungkin melalui media daring untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyatakan bahwa trafik penggunaan internet di Indonesia hingga Juni 2020 meningkat sebanyak 20-25% dari sebelumnya terdata bahwa setidaknya jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2018 mencapai 171,17 juta dari total 264,14 juta jiwa penduduk Indonesia.

Baca Juga:

Dari 170 juta lebih pengguna internet tersebut, kebanyakan penggunanya menggunakan internet hanya untuk media sosial dan penggunaan e-commerce. Di samping kemudahan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, harus ada hal yang diperhatikan yaitu terkait perlindungan data pribadi.

Dalam aktivitas menggunakan internet, data pribadi merupakan bagian yang sangat fundamental karena hal ini berhubungan langsung dengan metode pembayaran, pemasaran, maupun penawaran.

Perlindungan data pribadi inilah yang diperlukan untuk memperjelas dan memberi aturan atas seluruh kegiatan di internet. Kehadiran UU PDP yang baru disahkan pun menjadi angin segar bagi solusi kebocoran data pribadi yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait