Lingkup Kejahatan Korporasi Meluas
Utama

Lingkup Kejahatan Korporasi Meluas

Pengurus perusahaan menjadi ketakutan.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit

Dalam PT ada direksi yang memiliki tugas dan wewenang secara kolegial baik sebagai pengurus maupun mewakili. Direksi menjalankan kewajibannya secara mandiri, tidak tunduk pada RUPS dan komisaris, sesuai Pasal 92 ayat (2) UU 40 Tahun 2007.

“Termasuk keputusan bisnis (business judgement  rule, red), namun tetap ada pembatasan,” sambungnya. Pembatasan tersebut adalah peraturan perundang-undangan, maksud dan tujuan anggaran dasar serta pembatasan-pembatasan dalam anggaran dasar.

Adapun tugas dan wewenang dewan komisaris, menurut UU PT adalah mengawasi dan memberi nasihat pada direksi. Serta memberhentikan sementara (skors) direksi.

Sedangkan, pertanggungjawaban dewan komisaris dan direksi dalam UU PT hanya pada lingkup kepailitan perseroan. Diatur dalam UU PT, hanya pertanggungjawaban perdata sedangkan dari sisi pidana mengacu pada Pasal 398 dan Pasal 399 KUHP.

Menurut Alan Frederik, chief legal counsel PT Pertamina (Persero), kriminalisasi pada korporasi berstatus BUMN, bukan semata sebagai tindak pidana dan bukan semata sifat perbuatan/kebijakan itu. Namun, fokus pada akibatnya yakni kerugian negara.

Persoalannya, UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.17 Tahun 2003 masih mengategorikan ‘keuangan BUMN’ sebagai ‘keuangan negara’. Sehingga, menurut Alan, tak hanya kekahawatiran pemidanaan, tetapi kegiatan usaha juga dapat dipidana.

Menurut Alan, kerugian adalah risiko usaha. Tapi banyak hal yang harus diperhatikan untuk menyatakan adanya kerugian. “Sehingga yang menjadi patokan penyebab kerugian adalah kehati-hatian,” lanjutnya.

Tapi dia mengingatkan, kehati-hatian bersifat kontekstual. Karena yang sudah dianggap sudah berhati-hati dalam satu waktu, suatu konteks, belum tentu berlaku dalam waktu atau konteks yang lain.

Sedangkan Wamenkumham Denny Indrayana mengutarakan ada tidaknya tindak pidana korporasi harus dibuktikan di pengadilan. “Justifikasi sederhana saja. Apakah kebijakan, inovasi, diskresi direksi mengejar keuntungan menabrak ketentuan yang ada, apapun hasilnya yang bisa dinilai secara ekonomi,” tegasnya.

Tags: