Lingkup Kejahatan Korporasi Meluas
Utama

Lingkup Kejahatan Korporasi Meluas

Pengurus perusahaan menjadi ketakutan.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Seminar Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi. Foto: SGP
Seminar Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi. Foto: SGP

Pengajar hukum pidana FH UI, Gandjar Laksamana Bonaprapta menyatakan, mengacu pada prinsip pidana dan pemidanaan, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban. Syaratnya, perusahaan itu melakukan tindak pidana korporasi.

“Harus dipertegas, tindak pidana korporasi memang tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya,” ujar Gandjar dalam sebuah seminar yang diselenggarakan ILUNI FHUI di Jakarta, Rabu (8/5).

Menurut Gandjar, pengertian tindak pidana korporasi kini makin meluas. Akibatnya, pertanggungjawabannya pun bertambah luas. Ada tanggung jawab oleh korporasi atau pengurus, ada pula kombinasi keduanya.

Meluasnya pertanggungjawaban pidana korporasi hingga menjangkau pengurus, mulai menimbulkan ketakutan/kekhawatiran di kalangan pengurus korporasi. “Takut dikriminalisasi sebagai akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan atas nama korporasi,” imbuhnya.

Fenomena ini membuat pengurus korporasi tidak berani mengambil kebijakan atau keputusan. Namun, Gandjar berpendapat bukan kriminalisasi atau dekriminalisasi yang salah. Melainkan, karena ada kecenderungan menjadikan perbuatan tanpa actum reum atau mens rea menjadi delik dan memasukkannya dalam undang-undang yang menurut Gandjar patut mengkhawatirkan.

Bahkan, lanjutnya, banyak ketentuan pidana yang normanya tidak mengakar dalam masyarakat. Akibatnya, penerapan undang-undang itu membuat masyarakat menjadi korban. “Setidaknya ada 20 undang-undang yang menjadikan korporasi subjek hukum pidana.”

Praktisi hukum Fred G Tumbuan pada kesempatan sama menyatakan hakikat perseroan terbatas (PT) berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang menjadi wadah kerjasama pemegang saham. PT dinyatakan sebagai badan hukum apabila disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dalam PT ada direksi yang memiliki tugas dan wewenang secara kolegial baik sebagai pengurus maupun mewakili. Direksi menjalankan kewajibannya secara mandiri, tidak tunduk pada RUPS dan komisaris, sesuai Pasal 92 ayat (2) UU 40 Tahun 2007.

“Termasuk keputusan bisnis (business judgement  rule, red), namun tetap ada pembatasan,” sambungnya. Pembatasan tersebut adalah peraturan perundang-undangan, maksud dan tujuan anggaran dasar serta pembatasan-pembatasan dalam anggaran dasar.

Adapun tugas dan wewenang dewan komisaris, menurut UU PT adalah mengawasi dan memberi nasihat pada direksi. Serta memberhentikan sementara (skors) direksi.

Sedangkan, pertanggungjawaban dewan komisaris dan direksi dalam UU PT hanya pada lingkup kepailitan perseroan. Diatur dalam UU PT, hanya pertanggungjawaban perdata sedangkan dari sisi pidana mengacu pada Pasal 398 dan Pasal 399 KUHP.

Menurut Alan Frederik, chief legal counsel PT Pertamina (Persero), kriminalisasi pada korporasi berstatus BUMN, bukan semata sebagai tindak pidana dan bukan semata sifat perbuatan/kebijakan itu. Namun, fokus pada akibatnya yakni kerugian negara.

Persoalannya, UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.17 Tahun 2003 masih mengategorikan ‘keuangan BUMN’ sebagai ‘keuangan negara’. Sehingga, menurut Alan, tak hanya kekahawatiran pemidanaan, tetapi kegiatan usaha juga dapat dipidana.

Menurut Alan, kerugian adalah risiko usaha. Tapi banyak hal yang harus diperhatikan untuk menyatakan adanya kerugian. “Sehingga yang menjadi patokan penyebab kerugian adalah kehati-hatian,” lanjutnya.

Tapi dia mengingatkan, kehati-hatian bersifat kontekstual. Karena yang sudah dianggap sudah berhati-hati dalam satu waktu, suatu konteks, belum tentu berlaku dalam waktu atau konteks yang lain.

Sedangkan Wamenkumham Denny Indrayana mengutarakan ada tidaknya tindak pidana korporasi harus dibuktikan di pengadilan. “Justifikasi sederhana saja. Apakah kebijakan, inovasi, diskresi direksi mengejar keuntungan menabrak ketentuan yang ada, apapun hasilnya yang bisa dinilai secara ekonomi,” tegasnya.

Tags: