Lindungi Perusahaan Pers, Hak Publisher Perlu Diatur dalam UU Hak Cipta
Terbaru

Lindungi Perusahaan Pers, Hak Publisher Perlu Diatur dalam UU Hak Cipta

Problematikanya terdapat pada hak publisher lewat konten-konten berita media di Indonesia yang disebarkan di platform digital. Di mana platform-platform digital ini, seperti Google, Facebook dan lain sebagainya melakukan monetisasi dan mendapatkan keuntungan ekonomi atas konten-konten milik pers lewat display iklan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Problematikanya terdapat pada hak publisher pada konten-konten berita media di Indonesia yang disebarkan oleh platform digital. Di mana platform-platform digital ini, seperti Google, Facebook dan lain sebagainya, melakukan monetisasi dan mendapatkan keuntungan ekonomi atas konten-konten milik pers lewat display iklan.

“Akibatnya, orang-orang berfikir dari pada display iklan di perusahaan pers, lebih baik di platform besar tadi seperti Google, Facebook. Ini akan jadi masalah bagi keberlanjutan perusahaan pers dan berdampak pada pers yang berkualitas,” tambah Prof. Budi.

Maka untuk melindungi hak perusahaan pers, Prof. Budi sepakat jika UU Hak Cipta mengatur tentang hak publisher. Karena menurutnya, merevisi UU Hak Cipta perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk dari kemajuan informasi bagi dunia pers Indonesia. Sehingga untuk kedepannya, perusahaan non pers tidak diperbolehkan membagikan konten-konten pers tanpa seizin pemilik berita.

“Bagaimana ini seharusnya diatur seperti halnya lembaga penyiaran yang sudah kuat. Seperti Youtube, konten-konten RCTI, Indosiar, misalnya yang di display di sana harus bayar kepada RCTI dan Indosiar. Jika hak publisher dimasukkan ke dalam UU Hak Cipta, pasti ada partisipasi lebih dari masyarakat. Dan isi aturan harus detail, tidak sederhana. Jadi ada hal-hal seperti, kapan konten berita boleh digunakan, dan ini harus diatur dengan baik lewat UU Hak Cipta,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait