Lima Dakwaan Jerat Pemilik Akun @TrioMacan2000
Berita

Lima Dakwaan Jerat Pemilik Akun @TrioMacan2000

Dari UU ITE hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

HAG
Bacaan 2 Menit

Terakhir pada dakwaan kelima, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. "Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas JPU.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kronologis Pemerasan
JPU membeberkan awal terjadinya dugaan pemerasan. “"Dalam kurun waktu sekurang- kurangnya bulan Agustus hingga Oktober 2014 di 7-Eleven Tebet Barat dan Restoran Larazeta dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban Abdul Satar," ujar Azy.

Kemudian pada 22 Agustus 2014, Abdul mengetahui adanya akun Twitter @denjaka dan @berantas3 yang isi beritanya berkaitan dengan dirinya, khususnya terkait perusahaan dimana ia bekerja. Dalam tampilan akun tersebut tertulis 'markas para antek mafia @Telkomsel @Telkomindonesia Wahyu Sakti Trenggono dan Abdul Satar di Menara MTII Jalan MT haryono @KPK_RI.

"Dalam tampilan akun Twitter tersebut dicantumkan 'Mafia Koruptor Telkom dan Telkomsel' dengan ada 4 foto yang bertuliskan nama M. Reza Rajasa, Arief yahya, W.Sakti Trenggono, The God Father Hatta Rajasa. Setelah postingan tersebut diketahui Abdul Satar, dirinya kemudian menghubungi Harry Koes. Harry kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui siapa yang melakukan postingan. Namun orang tersebut meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 300 juta apabila ingin semua berita yang diposting kedua akun tersebut untuk dihapus," jelasnya.

Namun korban tidak bersedia menyediakan uang sebanyak itu sehingga Harry menurunkannya menjadi Rp50 juta saja. Tapi korban masih bertahan untuk tidak memberikan. Sehingga Harry kemudian mengatakan akan mengkondisikan dengan pemilik akun Twitter tersebut , yakni Edy Syahputra (Terdakwa II) dan Raden Nuh (Terdakwa III). Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Harry.

"Tanggal 26 Agustus Harry memperlihatkan history percakapan BBM kepada korban dengan orang yang dimaksud, yakni Edi Syahputra‎yang menggunakan inisial DK. Dalam percakapan BBM tersebut disebutkan nilai yang diminta menjadi USD5 ribu. Korban yang takut kemudian menyetujui dan menyediakan uang sejumlah USD5 ribu untuk diserahkan kepada Harry Koes," kata dia.

Tags:

Berita Terkait