Lewat SE, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP Elektronik Rusak
Berita

Lewat SE, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP Elektronik Rusak

Apabila masih ditemukan KTP Elektronik rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

 

“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

 

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

 

(Baca Juga: Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK)

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.

 

Tjahjo, dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (17/12), menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP-E rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

 

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu KTP-E yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia menegaskan.

 

Menurut Tjahjo, penertiban KTP-E ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. "Enam bulan lalu, kami instruksikan KTP-E yang kedaluarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkap dia.

Tags:

Berita Terkait