Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan
Berita

Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan

Di indonesia beriklan masuk pelanggaran ringan. Selain itu, belum ada perkara pelanggaran ini yang dibawa ke sidang etik.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Meski tidak efektif Leonard menyatakan belum ada ide untuk mengubah larangan ini. Larangan beriklan harus tetap ada, meski tidak efektif dilaporkan. pungkasnya. 

 

Sewaktu menjabat Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia, Otto Hasibuan juga termasuk yang menganggap larangan beriklan tidak realisitis. Alasannya ketika itu, advokat sudah menjadi bisnis jasa. Oleh karena itu, tambahnya, eksistensi seorang advokat sangat bergantung pada ada tidaknya orang yang menjadi kliennya. 

 

Otto menambahkan dalam prakteknya selama ini banyak advokat yang menawarkan proposal ke perusahaan-perusahaan, memasukkan nama dan alamat ke halaman kuning (Yellow Pages, red), membuat company profile, dan memasang papan nama besar-besar. Sama dulu dan sekarang pelanggaran ini tidak pernah ditindak oleh organisasi advokat.

 

Dulu, sekitar tahun 1987, O.C Kaligis pernah terjerat iklan ala ‘bounty hunter' yang dipasangnya. Dalam buku Terminal Hukum O.C. Kaligis diceritakan ketika itu Kaligis memasang iklan. Judulnya ‘Dicari: Lobak Chendra, Direktur Utama PT Bank Pasar Dwimada' di dua media cetak. Dalam iklan yang disertai foto dan ciri-ciri fisik sang Direktur, disebutkan pula Lobak telah melarikan uang nasabah sejumlah Rp20 miliar.

 

Iklan itu juga memuat iming-iming hadiah Rp50 juta bagi siapa saja yang dapat menangkap. Iklan itu sempat menghebohkan, pasalnya Kaligis dianggap melabrak asas praduga tak bersalah. Saat dipanggil oleh Dewan Pengurus Cabang Ikadin dan bukan Dewan Kehormatan, Kaligis menolak datang dan kemudian memilih keluar dari organisasi itu.

 

Heboh di AS

Di Amerika Serikat (AS) pengaturan soal boleh tidaknya pengacara mengiklankan diri beragam. Untuk menyiasatinya American Bar Association (ABA) membuat semacam model yang boleh diikuti oleh negara bagian. Dalam ABA Model Rules of Professional Conduct ini, seorang pengacara dapat mengiklankan jasanya melalui komunikasi tertulis, rekaman, maupun elektronik, dan ini termasuk media publik. Meski begitu, model ini juga mengatur cara pengacara berhubungan dengan calon klien. 

 

Bulan Mei lalu di Chicago, AS timbul kontroversi akibat munculnya billboard yang menghebohkan. Iklan yang dipasang oleh kantor pengacara perceraian bertajuk Life's short, get a divorce. Iklan jadi tambah kontroversial, karena memasang badan wanita berpakaian dalam dan pria berdada bidang.

 

Sebagaimana dilansir ABCnews, iklan yang dipasang FGA Law Firm diturunkan seminggu kemudian karena masalah perizinan. Selain popularitas firma meningkat karena pemasangan iklan tersebut, nasib mereka soal kemungkinan pelanggaran etika beriklan juga belum jelas.

Tags: