Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan
Berita

Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan

Di indonesia beriklan masuk pelanggaran ringan. Selain itu, belum ada perkara pelanggaran ini yang dibawa ke sidang etik.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Meski beriklan merupakan salah satu syarat dalam berbisnis, menurutnya beriklan dapat merendahkan martabat. Profesi lainnya seperti dokter juga dilarang beriklan. Ia menambahkan, larangan ini berlaku secara universal diseluruh dunia.

 

Romo Andang Binawan, Anggota Dewan Kehormatan Peradi Cabang Jakarta beranggapan bila hanya memasang link ke website kantornya, menurutnya belum bisa dikatakan berlebihan. Paling semata-mata diartikan menarik perhatian.

 

Ia menanyakan kemungkinan pembelaan kantor-kantor tersebut, misalnya Kami hanya memberi informasi kami ada. Mereka juga bisa mengelak Lalu lintas di jaringan maya juga semacam jalanan lalu kami pasang papan nama what's wrong?

 

Dari kacamata Andang, sulit menilai para pengiklan di dunia maya itu melanggar etik. Ini garis abu-abu ujarnya, sembari menyatakan dirinya belum melihat sendiri iklan itu.

 

Penegakan kode etik

Seperti penegakan hukum, penegakkan etik terhadap pelanggaran larangan ini cukup sulit. Leonard mengakui, sepanjang ingatannya belum ada keputusan Dewan Kehormatan terhadap advokat yang beriklan. Salah satu alasannya menurut Leonard, banyak advokat yang menerobos ketentuan itu dengan berbagai cara, seperti yang disebutkan tadi. Pengalaman Andang juga sama, belum pernah ia temui kasus etik karena advokat melanggar aturan soal beriklan.

 

Leonard kemudian menegaskan advokat yang semata-mata beriklan harus dilaporkan. Dalam kode etik advokat- klien, masyarakat, pejabat pemerintah, teman sejawat, dan Dewan Pengurus Pusat maupun Cabang PERADI dapat mengadukan perlanggaran kode etik.

 

Sanksi bagi pelanggar juga tidak berat. Menurut Leonard, beriklan termasuk pelanggaran ringan. Mungkin maksudnya adalah peringatan biasa, karena kode etik hanya mengatur peringatan biasa, peringatan keras pemberhentian sementara dan pemecatan dari keanggotaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: