Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan
Berita

Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan

Tahun depan masyarakat yang tidak mendapat pelayanan publik dengan baik dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Ombudsman.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana Danang, Khoirul menjelaskan, observasi yang dilakukan Ombudsman beberapa waktu lalu itu masih menyentuh pada kualitas dan efektifitas pelayanan yang dilakukan kementerian sesuai UU Pelayanan Publik. Ia berpendapat, jika sebuah lembaga pelayanan publik patuh terhadap UU Pelayanan Publik, maka potensi keluhan yang diutarakan masyarakat semakin kecil. Untuk itu berbagai kementerian yang sudah diobservasi, terutama yang berada di luar zona hijau, untuk segera berbenah dan patuh terhadap UU Pelayanan Publik.

Bulan depan, Khoirul melanjutkan, Ombudsman akan melakukan observasi serupa ke berbagai lembaga pemerintahan. Hal itu dimaksudkan agar lembaga yang diobservasi dapat diberi peringatan dini untuk memperbaiki kelemahan pada unit pelayanan tertentu yang dimilikinya. Dalam melakukan kegiatan itu, Khoirul mengatakan Ombudsman dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) sudah berkoordinasi secara intensif. Bahkan, ke depan observasi yang dilakukan ombudsman akan menyentuh sampai kepada pelayanan publik yang digelar di daerah.

Anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahjo, mengatakan keberhasilan sebuah pemerintahan dapat dinilai dari penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar. Mengacu hal itu Hendra menyebut berjalannya sebuah kegiatan bernegara direpresentasikan oleh sebaik apa kabinet dan jajarannya menjalankan pelayanan publik. “Negara dibentuk untuk melayani publik masyarakat. Makanya pelayanan publik menjadi ujung tombak utama parameter keberhasilan sebuah negara,” urainya.

Dari observasi yang dilakukan Ombudsman, Hendra mengatakan hal utama yang disorot yaitu penerbitan izin. Pasalnya, bidang pelayanan publik itu paling banyak diadukan masyarakat kepada Ombudsman. Dalam observasi berikutnya, Ombudsman akan menilik proses perizinan, apakah terlaksana dengan baik atau tidak. “Nanti kami juga akan masuk ke ranah pelayanan publik di luar perizinan,” tandasnya.

Menangggapi hasil observasi Ombudsman, secara umum para perwakilan dari berbagai kementerian yang diundang juga memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan Ombudsman. Misalnya, perwakilan dari kementerian Pekerjaan Umum (PU), mengaku ketika diobservasi Ombudsman, unit pelayanan sedang pindah gedung. Sehingga pemberitahuan yang harusnya terpajang di ruang pelayanan tidak pada tempatnya.

Sementara Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Cepi Supriatna, mengatakan pada intinya akan melakukan pembenahan atas kelemahan yang ditemukan Ombudsman. Namun, ia menyarankan agar Ombudsman memberikan laporan yang lebih rinci lagi terkait hasil dari observasi itu. Misalnya, di bagian mana harus dilakukan pembenahan, apakah pelayanan publik yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik atau belum.

Sedangkan, Kasubidt Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Wicaksono, mengatakan di kementerian yang digelutinya terdapat banyak unit yang memberikan pelayanan publik. Bahkan, pada unit pelayanan yang dipimpinnya, jenis pelayanan yang diberikan tidak hanya satu bidang. Menurutnya, hal itu menyebabkan kinerja pelayanan publik yang dilakukan unit yang dikepalainya tidak fokus.

Apalagi, Wicaksono menyebut segala hal adminstratif harus mendapat persetujuan atau tandatangan dari dirinya. Alhasil, ketika ia ditugaskan ke daerah atau luar negeri, maka tugas pelayanan publik harus ditinggalkan sementara waktu. “Contohnya, ada kegiatan harmonisasi otomotif internasional, saya harus ke Manila, Filipina. Konsekuensinya pelayanan publik harus ditinggal,” keluhnya.

Untuk membenahi kondisi itu, Wicaksono mengaku sudah mengusulkan kepada kementerian tempatnya bernaung agar unit pelayanan publik tidak dibebani tugas lain. Sehingga, unit pelayanan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami berharap fokus, tidak terhambat tugas struktural, jadi fokus ke pelayanan publik. Jadi pelayanan kepada publik jangan sampai terganggu karena hal-hal lain itu,” pungkasnya.

Tags: