Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan
Berita

Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan

Tahun depan masyarakat yang tidak mendapat pelayanan publik dengan baik dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Ombudsman.

ADY
Bacaan 2 Menit
Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan
Hukumonline

Ombudsman Republik Indonesia mendapat respon dari banyak pihak usai menerbitkan hasil observasi di 18 Kementerian. Untuk menjelaskan maksud dari observasi itu, jajaran unit pelayanan publik di Kementerian yang diobservasi diundang Ombudsman untuk rapat koordinasi. Menurut Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, pihak yang diundang selanjutnya adalah menteri. Ia menjelaskan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan karena 18 kementerian yang diobservasi dinilai tidak tanggap terhadap hasil observasi yang telah dilayangkan Ombudsman.

Danang menjelaskan, dalam melakukan observasi, timdariOmbudsman mendeteksi titik lemah dan kuat di kementerian yang bersangkutan. Observasi itu dilakukan dalam rangka melihat sejauh mana kepatuhan kementerian terhadap UU Pelayanan Publik. Baginya, observasi penting dilakukan karena Indonesia sampai sekarang belum memliki prestasi yang baik di tingkat regional ataupun global dalam melakukan pelayanan publik. Hal itu terlihat dari survey yang dilakukan lembaga internasional.

Oleh karenanya, Danang memandang observasi yang dilakukan ombudsman ditujukan untuk mengetahui titik lemah pelayanan publik di kementerian dan membenahinya. Pasalnya, dengan melakukan perbaikan,s ecara otomatis memperkuat kementerian yang bersangkutan. Untuk itu ke depan Ombudsman tidak hanya melakukan observasi ke kementerian, tapi juga ke semua lembaga pelayanan publik yang berada di bawah naungan pemerintahan. Ia mengatakan observasi di semua lembaga itu akan dimulai pada Agustus 2013.

Dari hasil observasi yang telah atau nanti dihasilkan Ombudsman, Danang berharap agar hal tersebut dijadikan bahan evaluasi bagi lembaga yang bersangkutan. Sehingga dapat melihat mana unit pelayanan yang perlu diperbaiki dan diperkuat sebagaimana amanat UU Pelayanan Publik. Selain itu, kementerian yang masuk zona hijau dalam hasil observasi Ombudsman beberapa waktu lalu, bukan berarti jaminan akan bertahan lama. Sebab, kementerian yang dikategorikan patuh terhadap UU Pelayanan Publik itu akan masuk dalam zona yang lebih rendah yaitu kuning atau merah jika tidak menjaga kualitas pelayanananya.

Apalagi, Ombudsman bakal rutin melakukan observasi serupa untuk menilai kepatuhan lembaga pemerintahan terhadap UU Pelayanan Publik secara berkala, satu kali setiap semester. “Kami bermaksud meningkatkan kinerja kabinet dan kualitas pelayanan publik dengan cara Ombudsman,” kata Danang dalam rapat koordinasi dengan 18 Kementerian di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (30/7).

Pada kesempatan yang sama anggota Ombudsman, Khoirul Anwar, menyebut observasi yang dilakukan menyangkut soal kewenangan Ombudsman yang bakal berlaku pada tahun depan. Yaitu ajudikasi terkait dengan ganti rugi yang diajukan masyarakat karena mendapat pelayanan publik yang buruk dari lembaga pemerintahan. Oleh karenanya, jika hal tersebut tidak dipersiapkan dengan baik maka lembaga pelayanan publik akan menghadapi masalah. “Nanti, 2014 itu penyelenggara pelayanan publik (pemerintah,-red) tidak bisa mengelak dari tuntutan ganti rugi dari pengguna pelayanan,” tuturnya.

Untuk melaksanakan kewenangan itu, Ombudsman membutuhkan regulasi yang saat ni masih digodok pemerintah. Ia berpendapat regulasi yang bakal diterbitkan itu berbentuk Keputusan Presiden. Untuk membantu kementerian menghadapi hal tersebut, Ombudsman melakukan observasi di unit pelayanan yang disinyalir butuh penguatan. Dengan begitu diharapkan tahun depan, kementerian yang ada sudah siap menghadapi adanya kewenangan baru Ombudsman itu. “Jadi nanti tidak banyak tuntutan ganti rugi yang diajukan masyarakat karena kementerian sudah siap,” harapnya.

Sebagaimana Danang, Khoirul menjelaskan, observasi yang dilakukan Ombudsman beberapa waktu lalu itu masih menyentuh pada kualitas dan efektifitas pelayanan yang dilakukan kementerian sesuai UU Pelayanan Publik. Ia berpendapat, jika sebuah lembaga pelayanan publik patuh terhadap UU Pelayanan Publik, maka potensi keluhan yang diutarakan masyarakat semakin kecil. Untuk itu berbagai kementerian yang sudah diobservasi, terutama yang berada di luar zona hijau, untuk segera berbenah dan patuh terhadap UU Pelayanan Publik.

Bulan depan, Khoirul melanjutkan, Ombudsman akan melakukan observasi serupa ke berbagai lembaga pemerintahan. Hal itu dimaksudkan agar lembaga yang diobservasi dapat diberi peringatan dini untuk memperbaiki kelemahan pada unit pelayanan tertentu yang dimilikinya. Dalam melakukan kegiatan itu, Khoirul mengatakan Ombudsman dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) sudah berkoordinasi secara intensif. Bahkan, ke depan observasi yang dilakukan ombudsman akan menyentuh sampai kepada pelayanan publik yang digelar di daerah.

Anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahjo, mengatakan keberhasilan sebuah pemerintahan dapat dinilai dari penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar. Mengacu hal itu Hendra menyebut berjalannya sebuah kegiatan bernegara direpresentasikan oleh sebaik apa kabinet dan jajarannya menjalankan pelayanan publik. “Negara dibentuk untuk melayani publik masyarakat. Makanya pelayanan publik menjadi ujung tombak utama parameter keberhasilan sebuah negara,” urainya.

Dari observasi yang dilakukan Ombudsman, Hendra mengatakan hal utama yang disorot yaitu penerbitan izin. Pasalnya, bidang pelayanan publik itu paling banyak diadukan masyarakat kepada Ombudsman. Dalam observasi berikutnya, Ombudsman akan menilik proses perizinan, apakah terlaksana dengan baik atau tidak. “Nanti kami juga akan masuk ke ranah pelayanan publik di luar perizinan,” tandasnya.

Menangggapi hasil observasi Ombudsman, secara umum para perwakilan dari berbagai kementerian yang diundang juga memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan Ombudsman. Misalnya, perwakilan dari kementerian Pekerjaan Umum (PU), mengaku ketika diobservasi Ombudsman, unit pelayanan sedang pindah gedung. Sehingga pemberitahuan yang harusnya terpajang di ruang pelayanan tidak pada tempatnya.

Sementara Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Cepi Supriatna, mengatakan pada intinya akan melakukan pembenahan atas kelemahan yang ditemukan Ombudsman. Namun, ia menyarankan agar Ombudsman memberikan laporan yang lebih rinci lagi terkait hasil dari observasi itu. Misalnya, di bagian mana harus dilakukan pembenahan, apakah pelayanan publik yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik atau belum.

Sedangkan, Kasubidt Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Wicaksono, mengatakan di kementerian yang digelutinya terdapat banyak unit yang memberikan pelayanan publik. Bahkan, pada unit pelayanan yang dipimpinnya, jenis pelayanan yang diberikan tidak hanya satu bidang. Menurutnya, hal itu menyebabkan kinerja pelayanan publik yang dilakukan unit yang dikepalainya tidak fokus.

Apalagi, Wicaksono menyebut segala hal adminstratif harus mendapat persetujuan atau tandatangan dari dirinya. Alhasil, ketika ia ditugaskan ke daerah atau luar negeri, maka tugas pelayanan publik harus ditinggalkan sementara waktu. “Contohnya, ada kegiatan harmonisasi otomotif internasional, saya harus ke Manila, Filipina. Konsekuensinya pelayanan publik harus ditinggal,” keluhnya.

Untuk membenahi kondisi itu, Wicaksono mengaku sudah mengusulkan kepada kementerian tempatnya bernaung agar unit pelayanan publik tidak dibebani tugas lain. Sehingga, unit pelayanan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami berharap fokus, tidak terhambat tugas struktural, jadi fokus ke pelayanan publik. Jadi pelayanan kepada publik jangan sampai terganggu karena hal-hal lain itu,” pungkasnya.

Tags: