Lembaga Jasa Keuangan Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

Lembaga Jasa Keuangan Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Pelindungan Data Pribadi

Data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Untuk meningkatkan kesadaran atas pelindungan data pribadi, perbankan/BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi.

Kemudian, meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

“LPS senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta badan usaha, baik milik swasta maupun negara segera menerapkan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusul kian maraknya penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.

"UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan," ujar Tulus dalam keterangannya.

Saat ini, lanjutnya, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital sebab banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.

Dikatakannya, sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI bahkan KPU.

Berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki ranking pertama, pada 2015-2018, berkisar 16-20 persen dari total komoditas pengaduan yang diterima lembaga tersebut.

"Angka itu dipastikan melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pascapandemi COVID-19," ujar Tulus.

Tags:

Berita Terkait