Lembaga Jasa Keuangan Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

Lembaga Jasa Keuangan Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Pelindungan Data Pribadi

Data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. Foto: Tangkapan layar YouTube
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. Foto: Tangkapan layar YouTube

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan bisnis perbankan/BPR dan LJK.

"LPS senantiasa mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan perbankan, bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga jasa keuangan (LJK)," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (4/3).

Ary menekankan data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya. “Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi," tuturnya.

Baca Juga:

Pemahaman tentang pelindungan data pribadi dinilai penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu atau ilegal.

Penyalahgunaan data dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan/BPR dan LJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

Selain untuk menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis perbankan/BPR dan LJK.

Tags:

Berita Terkait