Lemah, Koordinasi Kemenkes Persiapkan BPJS Kesehatan
Berita

Lemah, Koordinasi Kemenkes Persiapkan BPJS Kesehatan

Jajaran Kemenkes dari tingkat bawah sampai atas belum berjalan beriringan mengusung BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit
Lemah, Koordinasi Kemenkes Persiapkan BPJS Kesehatan
Hukumonline

Direktur Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape), Germant Anggent, menilai koordinasi kementerian kesehatan (Kemenkes) lemah dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal itu terlihat jelas dalam diskusi antara Menkes, Nafsiah Mboi, beserta jajarannya dengan perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) tiga hari lalu di kantor Kemenkes, Jakarta.

Padahal, peran Kemenkes bagi Anggent sangat penting menentukan berjalan atau tidaknya BPJS Kesehatan. Pasalnya, Kemenkes menjadi kementerian utama untuk menelurkan berbagai peraturan pelaksana dan operasional yang kelak digunakan sebagai basis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Namun, dalam diskusi itu Anggent melihat koordinasi antara Menkes, Wamenkes dan kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk merancang peraturan pelaksana BPJS Kesehatan tergolong minim.

Misalnya, ketika membahas jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI), Anggent menilai Menkes tidak mengetahui jika serikat pekerja menginginkan agar 156 juta orang harus tercakup ketika BPJS Kesehatan beroperasi tahun depan. Tentu saja jumlah itu bukan hanya mencakup masyarakat yang berstatus sebagai pekerja di sektor formal, tapi guru honorer, buruh tani dan nelayan.

Sayangnya, dalam diskusi itu Menkes masih berpandangan bahwa peserta PBI hanya 86,4 juta orang saja sebagaimana hasil rapat koordinasi antar kementerian beberapa waktu lalu. Padahal, selama ini serikat pekerja sudah menyuarakan tuntutan itu dalam waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, Anggent merasa Pokja BPJS Kesehatan tidak tanggap atas situasi yang berkembang di masyarakat. Ujungnya, tuntutan serikat pekerja tidak diakomodir dengan baik ataupun disampaikan secara benar kepada Menkes selaku pimpinan.

Tanpa koordinasi yang baik antara Menkes, Wamenkes dan Pokja, Anggent yakin regulasi yang nantinya diterbitkan untuk melaksanakan BPJS Kesehatan, tidak terbentuk secara ideal. Apalagi, selama ini serikat pekerja sangat minim dilibatkan Pokja untuk membahas rancangan regulasi itu. Akhirnya, Anggent menilai Menkes baru mengetahui berbagai masukan yang disodorkan serikat pekerja pada acara diskusi itu. Sehingga Menkes menginstruksikan kepada Pokja agar serikat pekerja dilibatkan membahas peraturan pelaksana BPJS Kesehatan.

“Koordinasi atasan dan bawahan tidak jelas, Wamenkes dan Pokja kurang berkoordinasi kepada Menkes. Padahal orang yang nanti mengesahkan peraturan pelaksana itu Menkes,” kata Anggent kepada hukumonline di kantor Elkape di Jakarta, Jumat (15/8).

Selain itu, dalam diskusi tersebut Anggent merasa ada perbedaan dalam mengartikan peran dokter di BPJS Kesehatan. Contohnya, perspektif yang ada belum mengutamakan pelayanan kesehatan untuk rakyat karena peran dokter kerap dikaitkan dengan kapitasi atau imbal jasa yang diterima sang dokter ketika melayani peserta BPJS.

Tags:

Berita Terkait