Legislator Ini Kritisi PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita

Legislator Ini Kritisi PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Terjadi dikotomi antara Bank Peserta dan Bank Pelaksana. Bila terjadi gagal sistemik, bank peserta dan pelaksana yang berpotensi menanggung resiko ekonomi dan hukum. Peran KSSK pun dipertanyakan karena seolah enggan menangani urusan likuiditas perbankan dengan ditunjuknya bank jangkar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Semestinya tak terjadi dikotomi antara Bank Peserta dengan Bank Pelaksana sepanjang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaksanakan perannya sesuai UU No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK),” ujar Politisi Partai Gerindra itu.  

Pasal 12 pun tak lepas dari sorotan Heri. Pasal 12 menyebutkan, ”Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah”.

Dengan begitu, dia menilai aset milik Bank Peserta dan dana masyarakat tak lagi menjadi prioritas. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang seharusnya menjadi penjamin dana nasabah, justru diubah fungsinya menjadi lembaga penjamin simpanan pemerintah. Dia khawatir rumusan norma Pasal 12 dapat menjadi petaka bagi Bank Himbara.

Menurutnya, 15 bank yang ditetapkan sebagai Bank Peserta, terdapat 4 bank berplat merah yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Dia mengungkapkaan total aset keempat bank plat merah itu bernilai ribuan triliuan rupiah. Baginya, aset-aset tersebut yang bakal dipertaruhkan oleh para bank yang terhimpun dalam Himbara.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menampik berbagai tudingan atas PP 23/2020 itu. Menurutnya, penerbitan PP 23/2020 sebagai upaya menyelamatkan usaha rakyat yang terdampak pandemi Covid-19. Intinya, PP 23/2020 bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat.

“Agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Pemberlakuan PP 23/2020 setidaknya terdapat sejumlah opsi bantuan yang disodorkan pemerintah melalui PEN. Pertama, penyertaan modal negara pada BUMN yang ditunjuk yakni agar dapat meningkatkan kapasitas perusahaan, maupun melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

Tags:

Berita Terkait